Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Ni Luh Nopianti Nikahi Agus Buntung Meski Terlibat Kasus, Wujud Kesetiaan dan Keyakinan

Agus Buntung kini diketahui menikahi wanita Bali bernama Ni Luh Nopianti.

Editor: Olga Mardianita
KOLASE TikTok/erranoviyanthi dan Tribun Lombok/Robby Firmansyah
MENIKAH - Terdakwa pelecehan seksual, Agus Buntung (kanan) dikabarkan menikah meski masih dipenjara. Ia diduga menikahi Wanita Bernama Ni Luh Nopianti. Kehadiran Agus Buntung di pernikahan diwakili keris dibungkus kain putih, Selasa (15/4/2025). 

Ni Gusti Ayu Ari Padhi terlihat mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bermotif batik pink.

Di balik pernikahan Agus Buntung dan Ni Luh Nopianti ini, warganet pun penasaran dengan alasan sang wanita menikahi terdakwa pelecehan seksual tersebut.

Belakangan terungkap, bahwa Ni Luh Nopianti memutuskan menikah dengan Agus Buntung karena pernikahan tersebut sudah direncanakan dan dilaksanakan sebelum Agus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Baca juga: Sosok Anggota DPRD yang Ngamuk di Pesawat hingga Cekik Pramugari Perkara Koper, Dicibir Arogan

Meskipun Agus saat itu sedang dalam tahanan dan tidak bisa hadir secara fisik, pernikahan tetap dijalankan secara adat dengan kesepakatan internal keluarga kedua belah pihak.

Ni Luh Nopianti menjalani prosesi pernikahan sebagai wujud kesetiaan dan keyakinan pada ikatan mereka, dengan kehadiran Agus diwakili oleh keris yang dibungkus kain putih sebagai simbol kehormatan.

Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan, bahwa antara Agus Buntung dan Ni Luh Nopianti memang sudah lama menjalin hubungan. 

Menurut pengakuan salah satu netizen yang mengaku sebagai tetangga sang wanita, keduanya bertemu pertama kali melalui Facebook dan menjalin hubungan jarak jauh.

Yang menarik, Agus sempat mengaku kepada para korban bahwa dirinya sudah beristri.

Pengakuan itu ia sampaikan ketika pertama kali bertemu korban di Taman Udayana, Mataram, NTB.

Pernyataan itu diduga digunakan untuk membangun kepercayaan, agar korban merasa aman dan tidak curiga terhadap niatnya.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Dikutip dari Tribunnewsmaker, jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Baca juga: 8 Fakta Penahanan Agus Buntung Imbas Kasus Pelecehan, Teriak Histeris, Kuasa Hukum Singgung HAM

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved