Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Amankan Oknum Guru Olahraga di Lumajang, Diduga Lecehkan Siswa, Video Call Tak Senonoh

Oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
THINKSTOCK via KOMPAS.com
OKNUM GURU DIAMANKAN - Ilustras, Oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi imbas dugaan pelecehan terhadap salah satu muridnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi imbas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro membenarkan adanya peristiwa. Tersangka bernama Jumadi ditangkap polisi  pada  Senin (14/5/2025). 

"Pelaku telah di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro ketika dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025). 

Untoro menambahkan, duduk perkara kasus ini bermula dari usai orang tua dari korban mendapati adanya video call antara pelaku dengan putrinya yang berinisial N (13). 

Orang tua korban sontak kaget mengetahui bahwa dalam video tersebut  pelaku diduga menunjukkan adegan tak senonoh.

Baca juga: Kabar Baru Agus Buntung Kini Punya Istri, Nikah saat Ditahan Atas Kasus Pelecehan, Diwakilkan Ibu

Yakni pelaku menunjukkan kelaminnya. Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu sebelum tersangka ditangkap. 

"Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya. Dari situ isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," beber Untoro.

Sebelumnya, pelaku diduga juga membujuk rayu korban dengan imingan uang. Jika menuruti, maka korban akan mendapat nilai bagus. 

Baca juga: Pantas Siswa SMA Demo di Hari Pertama Masuk Sekolah, Tolak Oknum Guru Ngajar, Humas: Luka Lama

"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Sementara saat ini tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Ipda Untoro.

Baca juga: Wanita di Gresik Jadi Korban Pelecehan, Wajah Diedit Pakai AI, Pelaku Dibekuk di Tangerang

Akibat perbuatannya, dikenakan pasal undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved