Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dapat Hak Asuh Anak Bersama, Selingkuh dengan NS

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dari Paula Verhoeven.

Kolase Instagram.com dan Warta Kota
PERCERAIAN PAULA DAN BAIM - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. 

"Sehingga tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama," kata Suryana.

KESEDIHAN PAULA - Kolase foto Baim Wong (kiri) dan (kanan) Paula Verhoeven saat kembali menghadiri sidang cerai dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
KESEDIHAN PAULA - Kolase foto Baim Wong (kiri) dan (kanan) Paula Verhoeven saat kembali menghadiri sidang cerai dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). (KOLASE Instagram.com/KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)

Baca juga: Penolakan dari Anak-anak Baim Bertemu dengan Paula, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Tidak Beres: Aneh

Terbukti selingkuh

Fakta-fakta di persidangan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS, yang juga merupakan sahabat dekat Baim Wong.

"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.

Imbasnya, Paula Verhoeven tak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.

Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.

Ada pun besaran nafkah mut'ah yang diberikan adalah Rp 1 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved