Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ratapan Mantan Karyawan Perusahaan Diana Minta Ijazah Asli Dikembalikan: Semoga Membuka Hatinya

Kasus pabrik Jan Hwa Diana hingga kini masih jadi sorotan. Salah satu mantan karyawan meminta ijazah aslinya dikembalikan.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
MINTA IJAZAH DIKEMBALIKAN - Korban penahanan ijazah, Ananda Sasmita Putri Ageng, Kamis (17/4/2025). Ia berharap pemilik perusahaan Diana mengembalikannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pabrik Jan Hwa Diana hingga kini masih jadi sorotan.

Salah satu mantan karyawan meminta ijazah aslinya dikembalikan.

Adalah Ananda Sasmita Putri Ageng.

Mantan karyawan UD Sentoso Seal itu meminta pemilik perusahaan memberikan ijazahnya.

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sebab, berkas resmi tersebut digunakan untuk melamar di tempat kerja lain.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 Asli, Cuma Mau di Depan Wartawan Bukan Massa Aksi: Tak Wajib

Dengan tidak ada ijazah asli, dia terhambat untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Dia juga menduga, ada lebih dari 50 orang yang ijazahnya juga ditahan perusahaan milik Diana.

Ananda menyebut, pihak perusahaan langsung meminta ijazahnya karyawan yang sudah diterima tersebut di awal bekerja.

Hal itu wajib dipatuhi dengan dalih peraturan internal.

"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujarnya.

Kemudian, kata Ananda, jika karyawan tersebut tidak mau menyerahkan ijazah sekolahnya.

Korban penahanan ijazah, Ananda Sasmita Putri Ageng, Kamis (17/4/2025).
Korban penahanan ijazah, Ananda Sasmita Putri Ageng, Kamis (17/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Mereka harus menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp2 juta ke perusahaan.

"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved