Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tangis Paula Verhoeven Ditetapkan Selingkuhi Baim Wong, Kini Laporkan Hakim: Fitnah Ini Terlalu Jauh

Paula Verhoeven langsung ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai cerai dari Baim Wong.

Editor: Olga Mardianita
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
ISU SELINGKUH - Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dari Baim Wong, ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sehari setelah bercerai, Paula Verhoeven melaporkan hakin tersebut ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). 

Majelis hakim juga mengatur pembagian waktu Baim dan Paula bersama anak yaitu masing-masing dua minggu. Hal itu diputuskan dengan pertimbangan adanya kesepakatan antara Baim dan Paula untuk mengasuh anak bersama.

Selain itu, Baim juga diwajibkan untuk memberi nafkah mut'ah kepada Paula sebesar Rp1 miliar. Adapun nafkah lainnya tidak diwajibkan karena perselingkuhan Paula terbukti benar.

Sebelumnya, Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024) setelah 6 tahun menikah dan dikaruniai dua orang anak yaitu Kiano dan Kenzo.

Gugatan cerai Baim terhadap Paula terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024. Adapun alasan Baim Wong menceraikan Paula karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.

Paula pun dianggap 

tidak bisa menjadi istri yang menjaga kehormatan rumah tangga karena telah melalaikan kewajiban sebagai suami istri.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana.

Baca juga: Pantas Baim Wong Sakit Hati? Baca Isi DM Paula Verhoeven dengan Pria Lain: Kamu Jelek-jelekin Aku

"Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri, nah itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz," lanjutnya.

Atas putusan tersebut Paula kemudian hanya mendapatkan nafkah mut'ah dari Baim Wong.

"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," tandasnya.

Lebih lanjut, Suryana memberikan penjelasan mengenai hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dikatakan Suryana, hakim menetapkan hak asuh kedua anak Baim dan Paula dalam pengasuhan bersama.

"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.

"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."

"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved