Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Ini, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Akan Bikin Laporan di Polresta Malang Kota

Terduga korban pelecehan seksual dokter, QAR (31) akan membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025) ini.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
BUAT LAPORAN - Penasehat hukum terduga korban, Satria Marwan S.H, M.H. Diketahui, terduga korban pelecehan seksual dokter, QAR (31) didampingi penasehat hukumnya akan mendatangi Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025) sore untuk membuat laporan terkait kejadian pelecehan seksual tersebut 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terduga korban pelecehan seksual dokter, QAR (31) akan membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025) ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh penasehat hukumnya, Satria Marwan S.H, M.H.

"Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan dengan datang langsung ke Polresta Malang Kota pada sore nanti.

"Kami akan datang ke Polresta Malang Kota pada sore nanti, mungkin sekitar pukul 16.00 WIB," tambahnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Dokter ke Pasien, Persada Hospital Malang Ungkap Hasil Keterangan saat Sidang Etik

Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut. Setelah laporan diterima, maka akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

"Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan," pungkasnya

Persada Hospital Malang Gelar Sidang Etik
 
Kasus dokter Persada Hospital Malang berinisial AY yang diduga pelecehan seksual kepada pasien berinisial QAR (31) berlanjut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Persada Hospital Malang buka suara dan mengungkapkan bahwa penyelidikan internal masih berjalan.

Dokter Forensik dan Medikolegal, dr. Galih Endradita, Sp.FM, FISQua yang juga sekaligus Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital Malang mengatakan, bahwa terduga pelaku yaitu dokter AY telah menjalani sidang kode etik dan disiplin di tingkat internal rumah sakit.

"Dari keterangan yang bersangkutan (dokter AY), bahwa ia telah melakukan pemeriksaan ke pasien (terduga korban QAR) sesuai dengan standar medis. Namun, keterangan tersebut masih akan kami pastikan dan kami lakukan pendetailan lagi," jelasnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Persada Hospital Malang, Jumat (18/4/2025).

Dari hasil penyelidikan secara internal tersebut, juga didapati bahwa memang benar QAR menjalani perawatan di Persada Hospital pada September 2022. Namun hingga dua tahun berselang, pihak rumah sakit sama sekali tidak menerima laporan komplain atau keluhan dari terduga korban. 

"Kami baru tahunya di tahun ini dan itu pun diinformasikan dari media. Karena selama ini, kami tidak menerima laporan komplain atau keluhan apapun dari pasien tersebut," tambahnya.

Untuk mendalami terkait kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut, pihak rumah sakit akan berkomunikasi dengan terduga korban. Karena sejauh ini, pihak rumah sakit baru mendengar atau memperoleh informasi kronologi korban dari postingan media sosial.

"Kami akan berkomunikasi untuk mendapatkan informasi langsung dari pasien tersebut, karena harus cover both side. Barulah dari situ diambil sikap final dan diambil suatu keputusan," ungkapnya.

Namun sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.

Sementara itu, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, S. Si., MMRS menyayangkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY terhadap pasien.

"Kami sangat prihatin dan sangat menyayangkan adanya tuduhan tersebut," jelasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa Persada Hospital Malang tidak mentoleransi pelanggaran etik dalam bentuk apapun.

"Bilamana memang terbukti, maka manajemen Persada Hospital akan mengambil tindakan tegas dengan
memberhentikan secara tidak hormat dan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved