Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tetap Lanjut, Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Tetap lanjut, proyek pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek tak terdampak efisiensi anggaran. Tetap dalam daftar PSN.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
TERKENDALA LAHAN (Arsip) - Proyek Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (31/1/2025). Pembangunan Bendungan Bagong dipastikan tak terhambat efisiensi anggaran. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pembangunan Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dipastikan tak terhambat efisiensi anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto menyebutkan, proyek senilai Rp 1,67 triliun tersebut juga tak dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)

Hal tersebut sudah dipastikan Denny dengan menanyakannya langsung ke pihak LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) terkait status PSN pada proyek Bendungan Bagong

LMAN memastikan, saat ini status proyek Bendungan Bagong masih sebagai PSN karena masih tercantum dalam SK Kemenkeu dan tidak ada perubahan.

"Jika sudah tidak masuk PSN, LMAN tidak mau melayani pembayaran ganti untung pembebasan lahan. Saat ini pembebasan lahan proyek tersebut masih terus berjalan," kata Denny, Jumat (18/4/2025).

Namun demikian, nasib proyek tersebut tetap berada di ujung tanduk.

Sebab, proyek tersebut sedianya ditarget selesai pada tahun 2024.

Namun karena belum juga selesai, akhirnya ditargetkan ulang rampung pada tahun 2026.

Baca juga: Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Longsor, BBWS Sebut Perlu Pengkajian Ulang Terkait Masalah tanah

Salah satu penyebab utama kemoloran tersebut karena proses pembebasan lahan yang belum mencapai 100 persen. 

Progres pembebasan tanah sebenarnya mencapai 90 persen.

Dari 1.241 bidang yang harus dibebaskan, 940 bidang di antaranya sudah bebas.

"Atau jika dihitung luasan, dari luasan total 274,62 hektare, yang sudah bebas 244,04 hektare," lanjutnya.

Menurut Denny, hambatan bukan berasal dari penolakan warga, melainkan soal kelengkapan dokumen administratif seperti surat waris yang belum terpenuhi, serta koordinasi antar instansi yang beberapa kali terkendala dengan prioritas kerja masing-masing.

"Tidak ada lagi persoalan sosial. Warga sudah kooperatif. Tapi memang administrasinya yang masih harus kita kejar, kita sudah komitmen semester satu 2025 untuk pembebasan tanah bisa tuntas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved