DPRD Jatim Dorong Penahanan Ijazah Dituntaskan secara Hukum, Desak Disnakertrans Lakukan Pengawasan
DPRD Jatim mendorong kasus penahanan ijazah bisa dituntaskan secara hukum, desak Disnakertrans melakukan pengawasan seluruh wilayah Jatim.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agar hak-hak karyawan bisa segera dipenuhi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong masalah penahanan ijazah untuk segera dituntaskan melalui jalur hukum.
Karena dengan mendapatkan ijazahnya kembali, para karyawan memiliki hak untuk mengembangkan karier dan kapasitas diri ke depan di tempat lainnya.
Deni Wicaksono meminta pendekatan hukum dan kemanusiaan diutamakan.
“Kami mendukung penuh langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang memberi perhatian pada masalah ini. Pendekatan hukum dan kemanusiaan harus diutamakan dalam menyelesaikan masalah dugaan penahanan ijazah ini,” ujar Deni kepada media, Jumat (18/4/2025).
Deni mendukung langkah Pemkot Surabaya mendampingi para korban untuk melapor ke kepolisian, sehingga semua masalah akan segera menjadi terang benderang.
“Menahan ijazah melanggar peraturan perundang-undangan. Mekanisme hukum harus berjalan agar bisa menjadi pembelajaran di kemudian hari, agar tak ada lagi ijazah karyawan yang ditahan perusahaan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Deni meminta Pemprov Jatim dan pemerintah kota/kabupaten untuk bersinergi menjalankan pengawasan ketenagakerjaan secara efektif demi melindungi hak pekerja di Jawa Timur.
Bukan hanya di Surabaya, langkah pengawasan juga harus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Jadikan kasus penahanan ijazah di Surabaya ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi Pemprov Jatim dan pemkab/pemkot dalam menangani berbagai masalah ketenagakerjaan, mengingat memang pengawasan ketenagakerjaan banyak bertumpu pada wewenang pemprov sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Deni.
Baca juga: Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Emosi sampai Gebrak Meja: Ngawur Nih
Deni juga mengajak kalangan pekerja yang merasa ijazahnya ditahan untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Atau bisa berkoordinasi/melapor ke DPRD Jawa Timur.
Deni juga mendesak Disnakertrans Jatim untuk membuka jalur pengaduan yang lebih mudah secara online, mulai dari nomor pengaduan hingga media sosial.
“Saya melihat Disnakertrans Jatim tidak cukup responsif dalam masalah ini. Perlu bikin semacam hotline pengaduan yang memudahkan pekerja untuk melapor secara online,” jelas Deni.
Deni menambahkan, investasi dengan kehadiran banyak perusahaan sangat diperlukan oleh suatu daerah, karena dapat membuka banyak lapangan pekerjaan. Pengembangan investasi itu harus dilakukan dengan melindungi hak pekerja.
“Jadi investasi tumbuh, ekonomi maju, dan pekerja pun terlindungi haknya. Semuanya bisa dilakukan secara bersamaan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Deni Wicaksono
penahanan ijazah
Surabaya
Eri Cahyadi
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Modal Gelas Kosong, Mbah Wagimun Raup Rp 10 Juta dari Mengemis Depan Minimarket, Hanya Duduk |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Hari Ini Senin 4 Agustus 2025: Surabaya Panas hingga 34 Derajat Celcius, Sore Hujan |
![]() |
---|
Digerebek Polisi saat Asyik Main Judi, Sejumlah Pria di Surabaya Panik Ceburkan diri ke Sungai |
![]() |
---|
Ikut Acara di Rumah Dinas Bupati, Siswi Meninggal Dunia Imbas Pemkab Tak Siapkan Ambulans |
![]() |
---|
Ambulans Kibarkan Bendera One Piece di Depan Kantor Bupati Pati: Kemerdekaan Belum Menyentuh Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.