Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jatim Dorong Penahanan Ijazah Dituntaskan secara Hukum, Desak Disnakertrans Lakukan Pengawasan

DPRD Jatim mendorong kasus penahanan ijazah bisa dituntaskan secara hukum, desak Disnakertrans melakukan pengawasan seluruh wilayah Jatim.

Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
PENAHANAN IJAZAH (Arsip) - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, di Surabaya, Rabu (15/5/2024). Agar hak-hak karyawan bisa segera dipenuhi, Deni Wicaksono, mendorong masalah penahanan ijazah untuk segera dituntaskan melalui jalur hukum. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agar hak-hak karyawan bisa segera dipenuhi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong masalah penahanan ijazah untuk segera dituntaskan melalui jalur hukum.

Karena dengan mendapatkan ijazahnya kembali, para karyawan memiliki hak untuk mengembangkan karier dan kapasitas diri ke depan di tempat lainnya.

Deni Wicaksono meminta pendekatan hukum dan kemanusiaan diutamakan.

“Kami mendukung penuh langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang memberi perhatian pada masalah ini. Pendekatan hukum dan kemanusiaan harus diutamakan dalam menyelesaikan masalah dugaan penahanan ijazah ini,” ujar Deni kepada media, Jumat (18/4/2025).

Deni mendukung langkah Pemkot Surabaya mendampingi para korban untuk melapor ke kepolisian, sehingga semua masalah akan segera menjadi terang benderang.

“Menahan ijazah melanggar peraturan perundang-undangan. Mekanisme hukum harus berjalan agar bisa menjadi pembelajaran di kemudian hari, agar tak ada lagi ijazah karyawan yang ditahan perusahaan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Deni meminta Pemprov Jatim dan pemerintah kota/kabupaten untuk bersinergi menjalankan pengawasan ketenagakerjaan secara efektif demi melindungi hak pekerja di Jawa Timur.

Bukan hanya di Surabaya, langkah pengawasan juga harus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Jadikan kasus penahanan ijazah di Surabaya ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi Pemprov Jatim dan pemkab/pemkot dalam menangani berbagai masalah ketenagakerjaan, mengingat memang pengawasan ketenagakerjaan banyak bertumpu pada wewenang pemprov sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Deni.

Baca juga: Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker Emosi sampai Gebrak Meja: Ngawur Nih

Deni juga mengajak kalangan pekerja yang merasa ijazahnya ditahan untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

Atau bisa berkoordinasi/melapor ke DPRD Jawa Timur.

Deni juga mendesak Disnakertrans Jatim untuk membuka jalur pengaduan yang lebih mudah secara online, mulai dari nomor pengaduan hingga media sosial.

“Saya melihat Disnakertrans Jatim tidak cukup responsif dalam masalah ini. Perlu bikin semacam hotline pengaduan yang memudahkan pekerja untuk melapor secara online,” jelas Deni.

Deni menambahkan, investasi dengan kehadiran banyak perusahaan sangat diperlukan oleh suatu daerah, karena dapat membuka banyak lapangan pekerjaan. Pengembangan investasi itu harus dilakukan dengan melindungi hak pekerja.

“Jadi investasi tumbuh, ekonomi maju, dan pekerja pun terlindungi haknya. Semuanya bisa dilakukan secara bersamaan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved