Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Nenek Risma Bisa Kuasai Aset PT KAI Senilai Hampir Rp22 Miliar, Akting Pingsan saat Ditangkap

Nenek tersebut ditangkap di kediamannya setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Medan
NENEK TERSANGKA KORUPSI - Sosok Risma Siahaan (64), tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI. Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menyerahkan Risma ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Ia menguasai aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan total kerugian negara mencapai Rp21,91 miliar.

Kini Risma Siahaan akhirnya telah ditangkap Kejari Medan.

Baca juga: Demi Nonton Bareng Film Jumbo, SD UMP sampai Sewa 47 Angkot Buat Antarkan Siswa ke Bioskop

Diketahui, nenek tersebut ditangkap di kediamannya setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit pada Kamis, (17/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama. 

Tim Kejari Medan bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan. 

"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025) lalu.

Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan. 

Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon.

Namun tersangka pura-pura pingsan saat ditangkap.

"Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri," ungkap Ali.

Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma. 

Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap.

Sebelum akhirnya ia dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan. 

Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI, diamankan setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025.
Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI, diamankan setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025. (Dok Kejari Medan)

Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi.

Namun Risma tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan," jelas Ali. 

Namun, Risma kembali berpura-pura pingsan saat akan dilakukan serah terima dengan Rutan Kelas II A.

Sehingga petugas rutan tidak dapat melakukan wawancara dan menyarankan agar Risma dibawa ke rumah sakit.

"Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan," tegas Ali.

Baca juga: Alasan Bidan Doya Berutu Nekat Setir Ambulans Bawa Ibu Hamil, Puskesmas Ungkap Keberadaan Sopirnya

Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo

"Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha," jelas Ali. 

Dalam kasus tersebut, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp21.911.000.000.

Baca juga: Sudah Jadi Korban KDRT, Ibu Hamil Pilu Ungkap Suami Selingkuh & Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Sementara itu di tempat lain, aksi wanita yang melakukan penipuan dengan modus transfer palsu, juga jadi sorotan.

Pelaku bernama Tessa Nur Aliyah (31) tersebut terekam CCTV mengedit bukti transfer.

Videonya itu pun sampai viral di media sosial.

Adapun penipuan dengan modus transfer palsu ini dilakukan oleh Tessa di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tampak dalam rekaman CCTV, Tessa yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda sibuk mengutak-atik ponselnya.

Momen ini terjadi saat pelaku hendak membayar pakaian yang dibelinya di salah satu toko baju dengan metode transfer melalui m-banking.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp2.186.400 kepada penjaga toko.

Namun bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu.

Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.

Seperti terlihat di rekaman CCTV, Tessa dengan cekatan mengedit bukti transfer palsu lewat ponsel.

PENIPUAN BUKTI TRANSFER - Tessa Nur Aliyah (31), pelaku penipuan bermodus bukti transfer palsu di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
PENIPUAN BUKTI TRANSFER - Tessa Nur Aliyah (31), pelaku penipuan bermodus bukti transfer palsu di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (ISTIMEWA)

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/4/2025).

"TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga," ujar Nurma, Kamis (17/4/2025).

Nurma mengungkap, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.

"Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut," ungkap Nurma.

"Dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan," imbuhnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tepatnya empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved