Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib TKW Kerja di Arab Saudi Berakhir Divonis Hukuman Mati, Pemerintah Butuh 40 M Demi Bebaskan

Susanti mulai bekerja di Arab Saudi saat berusia 16 tahun dan berakhir divonis hukuman mati.

Editor: Olga Mardianita
Pexels/Kanchanachitkhamma
TKW DIHUKUM MATI - Ilustrasi penetapan vonis. Susanti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, menerima vonis hukuman mati karena membunuh anak majikan. Pemerintah kini butuh Rp40 miliar demi bebaskan. 

TRIBUNJATIM.COM - Berniat bekerja di Arab Saudi, tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, berakhir divonis hukuman mati.

Wanita bernama Susanti itu telah dijatuhi hukuman mati lantaran membunuh anak majikan.

Orang tua pun berharap pemerintah bisa membantu membebaskan Susanti.

Pasalnya, mereka tak percaya anaknya berani melakukan hal keji itu.

Kini pemerintah membutuhkan Rp40 miliar demi membebaskan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sempat Viral Suruh Anak Tolak MBG, TKW Aisyah Pamer Diberi Pacar Rp 46 Juta, Sindir Bayaran Majikan

Pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kini sedang mengupayakan pembebasan Susanti.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, Susanti telah divonis qisas yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam konteks hukum Islam, qisas dipandang sebagai prinsip keadilan retributif yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut pembalasan yang setara atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.

Kendati demikian, Judha menuturkan bahwa jalur pembebasan masih terbuka melalui mekanisme Tanazul yaitu pemberian maaf dari keluarga korban (Ahlu Dam) dengan syarat membayar diyat (denda).

“Ketika sudah berstatus inkracht artinya proses litigasinya sudah selesai, dalam sistem yang berlaku di Saudi dibukalah pintu pemaafan atau namanya Tanazul. Ini adalah proses perdata antara keluarga korban dengan pelaku atau keluarga pelaku,” terang Judha kepada awak media di Auditorium RRI, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Mengintip Rumah Emas Mantan TKW yang Dinikahi Sultan Arab Saudi, Hidup Delvi Berubah Total

Dalam proses Tanazul ini, keluarga korban mengajukan permintaan diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp 120 miliar.

Tapi setelah negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, angka tersebut bisa dikurangi menjadi minimal Rp40 miliar.

Besarnya nilai diyat inilah yang menjadi tantangan utama dalam upaya pembebasan Susanti.

Judha mengungkapkan bahwa tenggat waktu pembayaran diyat kepada keluarga korban jatuh tempo pada 9 April.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved