Berita Viral
Nasib TKW Kerja di Arab Saudi Berakhir Divonis Hukuman Mati, Pemerintah Butuh 40 M Demi Bebaskan
Susanti mulai bekerja di Arab Saudi saat berusia 16 tahun dan berakhir divonis hukuman mati.
TRIBUNJATIM.COM - Berniat bekerja di Arab Saudi, tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, berakhir divonis hukuman mati.
Wanita bernama Susanti itu telah dijatuhi hukuman mati lantaran membunuh anak majikan.
Orang tua pun berharap pemerintah bisa membantu membebaskan Susanti.
Pasalnya, mereka tak percaya anaknya berani melakukan hal keji itu.
Kini pemerintah membutuhkan Rp40 miliar demi membebaskan.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sempat Viral Suruh Anak Tolak MBG, TKW Aisyah Pamer Diberi Pacar Rp 46 Juta, Sindir Bayaran Majikan
Pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kini sedang mengupayakan pembebasan Susanti.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, Susanti telah divonis qisas yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam konteks hukum Islam, qisas dipandang sebagai prinsip keadilan retributif yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut pembalasan yang setara atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.
Kendati demikian, Judha menuturkan bahwa jalur pembebasan masih terbuka melalui mekanisme Tanazul yaitu pemberian maaf dari keluarga korban (Ahlu Dam) dengan syarat membayar diyat (denda).
“Ketika sudah berstatus inkracht artinya proses litigasinya sudah selesai, dalam sistem yang berlaku di Saudi dibukalah pintu pemaafan atau namanya Tanazul. Ini adalah proses perdata antara keluarga korban dengan pelaku atau keluarga pelaku,” terang Judha kepada awak media di Auditorium RRI, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Mengintip Rumah Emas Mantan TKW yang Dinikahi Sultan Arab Saudi, Hidup Delvi Berubah Total
Dalam proses Tanazul ini, keluarga korban mengajukan permintaan diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp 120 miliar.
Tapi setelah negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, angka tersebut bisa dikurangi menjadi minimal Rp40 miliar.
Besarnya nilai diyat inilah yang menjadi tantangan utama dalam upaya pembebasan Susanti.
Judha mengungkapkan bahwa tenggat waktu pembayaran diyat kepada keluarga korban jatuh tempo pada 9 April.
Namun hingga kini permintaan tersebut belum bisa dipenuhi.
Oleh karena itu, kata Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh saat ini tengah melakukan negosiasi dan rekonsiliasi dengan pihak keluarga korban (Ahlu Dam) serta lembaga pemaafan dan ada indikasi positif tenggat waktu pembayaran diyat tersebut akan diperpanjang.
“Saat ini pihak KBRI juga sudah berkomunikasi kembali dengan keluarga korban dan juga kepada lembaga pemaafan dan rekonsiliasi, dan terdapat indikasi cukup positif bahwa nanti akan ada perpanjangan masa tenggat waktunya kembali,” katanya.
Sebagai informasi, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Baca juga: 19 Tahun Tinggal di Hutan Malaysia, Uripah TKW Kaget Kampungnya Berubah saat Pulang, Kakak Menangis
Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.
Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan.
Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.
Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon.
Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.
Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan.
Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya.
Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.
Pembebasan Susanti sangat diharapkan oleh keluarga, terlebih sang ayah.
"Saya sangat berharap pemerintah bisa membebaskan," kata Mahpud pada Jumat (28/3/2025).
Baca juga: Sosok Farida Nurhan yang Pernah Bermasalah dengan Codeblu hingga Aa Juju, Mantan TKW di Singapura
Sejak Susanti berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2008, keluarga tidak pernah menyangka bahwa ia akan terseret dalam kasus hukum yang begitu berat.
Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya. Namun, Mahpud yakin bahwa anaknya tidak bersalah. Terlebih, Susanti masih sangat muda saat kejadian itu terjadi.
Mahpud berharap ada kebaikan hati dari keluarga majikan untuk memberikan kesempatan kedua bagi anaknya.
"Saya hanya ingin anak saya kembali pulang," ucapnya dengan penuh harap.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
TKW
Karawang
Susanti
hukuman mati
TKW divonis hukuman mati
Arab Saudi
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Alasan Kakanwil Kemenag Lempar Tiang Mikrofon setelah Acara Pelantikan, Zamroni Aziz: Mau Bersalaman |
![]() |
---|
Sejam Dapat Rp 220.000, Preman yang Palak Pedagang di Pasar Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Laporan Gadis 18 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Mandeg di Tangan Polisi, Dituduh 'Suka Sama Suka' |
![]() |
---|
Imbas Campur Alkohol Kedaluwarsa dengan Minuman Berenergi, 5 Pemuda Tewas, Sempat Minta Miras |
![]() |
---|
Pembeli Protes Makan Mi Instan Bayar Rp 25 Ribu di Tempat Wisata, Ana Pemilik Warung: Bisa Berdua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.