Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soroti Soal Penahanan Ijazah hingga Pemotongan Gaji Karyawan, DPRD Jatim Terus Desak Pengusutan

Dorongan untuk mengusut dugaan pelanggaran salah satu perusahaan di Surabaya terhadap karyawan, terus digaungkan oleh DPRD Jatim.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
USUT TUNTAS - Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati saat melaksanakan agenda DPRD beberapa waktu lalu. Lilik yang merupakan legislator dapil Surabaya itu meminta agar dilakukan pengusutan tuntas untuk perusahaan yang menahan ijazah dan dugaan pemotongan gaji karyawan.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dorongan untuk mengusut dugaan pelanggaran salah satu perusahaan di Surabaya terhadap karyawan, terus digaungkan oleh DPRD Jatim.

Mulai persoalan penahanan ijazah hingga dugaan pemotongan gaji karyawan saat ibadah salat Jumat, diminta agar diusut tuntas. 

Sebelumnya, jadi perbincangan hangat bahwa perusahaan UD Sentosa Seal Surabaya disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan salat Jumat.

Hal itu muncul dari cerita seorang mantan karyawan di perusahaan tersebut. Cerita ini muncul sebagai buntut panjang penahanan ijazah karyawan. 

Baca juga: Eri Cahyadi Bertemu Kemendag, Kaji Sanksi untuk Sentosa Seal Surabaya Penahan Ijazah Karyawan

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan dan menolak keras tindakan sepihak perusahaan semacam itu. 

Terlebih jika benar melakukan pemotongan gaji hanya karena melaksanakan ibadah. Sebab, baginya kegiatan ibadah bukanlah pelanggaran disiplin. 

"Saya mendorong agar pihak terkait termasuk pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan tidak ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja dengan alasan menjalankan kewajiban agamanya," kata Lilik, Senin (21/4/2025). 

Untuk mencegah hal ini terulang, Lilik mengusulkan agar ke depan dilakukan berbagai upaya. Diantaranya, setiap perusahaan didorong untuk memiliki regulasi internal yang bisa mengakomodir hak beribadah. Termasuk Salat Jumat yang merupakan ibadah bagi seorang muslim. 

Baca juga: Pantas Belum Juga Dikembalikan, Jan Hwa Diana Tak Tahu Posisi Ijazah Eks Karyawan, Ditanyai Mbulet

Di samping itu, dilakukan pengawasan rutin secara berkala oleh dinas terkait terhadap perusahaan. Tidak saja soal upah dan jam kerja, namun juga perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja termasuk dalam hal beribadah. "Adakan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak konstitusional karyawan," jelasnya. 

Lebih jauh, dewan juga mengusulkan agar disiapkan kanal pengaduan bagi pekerja agar dapat melapor tanpa takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan.

"Pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dengan memberikan sanksi administratif atau hukum bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja atas dasar agama," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved