Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Paula Verhoeven Ngotot Tak Selingkuh Meski Pernah Minta Maaf, Pihak Baim Wong Singgung Putusan Hakim

Pihak Baim Wong menyinggung putusan dari hakim yang menyebut Paula Verhoeven selingkuh. Tapi Paula ngotot tak selingkuh.

Editor: Torik Aqua
Kolase Instagram dan Warta Kota
KISRUH - Paula Verhoeven ngotot tak selingkuh, pihak Baim Wong singgung putusan hakim. 

TRIBUNJATIM.COM - Aktris Paula Verhoeven ngotot tak selingkuh meski pernah minta maaf ke Baim Wong.

Permintaan maaf Paula ke Baim Wong ditegaskan bukan karena selingkuh.

Sementara itu, pihak Baim Wong menyinggung putusan dari hakim yang menyebut Paula Verhoeven selingkuh.

Hingga akhirnya kisruh antara Paula dengan Baim Wong masih terus memanas.

Baca juga: Fakta Baru Bukti yang Dipakai Baim Wong Tuding Paula Verhoeven Selingkuh, Rekaman CCTV Disinggung

REKAMAN SUARA BAIM PAULA - Di tengah-tengah proses perceraian, isi rekaman suara Baim Wong dan Paula Verhoeven beredar di media sosial. Sang aktor terdengar murka membahas perselingkuhan.
REKAMAN SUARA BAIM PAULA - Di tengah-tengah proses perceraian, isi rekaman suara Baim Wong dan Paula Verhoeven beredar di media sosial. Sang aktor terdengar murka membahas perselingkuhan. (TribunJatim.com)

Diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai pada, Rabu (16/4/2025).

Putusan hasil cerai keduanya kini malah menggegerkan publik.

Pasalnya, Paula Verhoeven disebut terbukti melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.

Namun, Paula Verhoeven nampak terus memberikan bantahannya soal perselingkuhan.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahcmi Bachmid menegaskan bahwa perselingkuhan sudah terlampir di dalam putusan.

Sehingga putusan tersebut seharusnya benar adanya karena juga sudah ada pertimbangan dari hakim.

"Ini kan udah diputus, kalau udah diputus berarti ini adalah putusan. Putusannya mengatakan begitu."

"Saat ini yang masih jadi pedoman dan bisa dipercaya adalah pertimbangan dari hakim," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/4/2025).

Rencananya, pihak Paula akan mengajukan banding terkait putusan perceraian.

Dijelaskan Fahmi, banding tersebut bisa diajukan setelah 14 hari sejak putusan dibacakan.

Namun jika dalam waktu tersebut Paula tak mangajukan banding, putusan perceraian tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved