Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015

Pantas bisa beli mobil dan rumah, pegawai BUMDes ini korupsi Rp 1 miliar. Korupsi sejak tahun 2015.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS KORUPSI - Foto ilustrasi untuk berita seorang pegawai diduga menyelewengkan dana kredit dan setoran milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur (BCM) yang berlokasi di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY. Kerugian capai Rp 1 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Pantas bisa beli mobil dan rumah, pegawai BUMDes ini korupsi Rp 1 miliar.

Ia menyelewengkan dana kredit dan setoran milik Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Binangun Cipta Makmur (BCM) yang berlokasi di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Tersangka adalah ibu rumah tangga asal Pengasih berinisial ST (44).

Karena perbuatannya, BUMDes mengalami kerugian hingga Rp 1.059.947.096.

“Pelaku menggunakan uang untuk bikin rumah dan membeli mobil, juga kebutuhan sehari-hari,” ujar Ipda Tavif Herisetiawan, Kanit III Reskrim Polres Kulon Progo, Rabu (23/4/2025).

Melansir dari Kompas.com, BCM telah beroperasi sejak lama, dengan modal awal sebesar Rp 668,2 juta dari APBD.

Pada tahun 2021, BUMDes kembali menerima suntikan modal sebesar Rp 120 juta dari APBD dan Rp 400 juta dari dana desa.

Dalam periode 2009 hingga 2021, lembaga ini tercatat memiliki lebih dari 500 nasabah.

Namun, pada Februari 2022, BCM mengalami kasus kredit macet secara massal.

Saat manajemen melakukan klarifikasi, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pengajuan pinjaman fiktif, mark up pinjaman, hingga penyelewengan setoran nasabah—semuanya mengarah kepada ST, yang saat itu bertugas di bagian pelayanan

Baca juga: Barusan Terlibat Kasus, Pegawai Bank Lagi-lagi Ditangkap Gegara Korupsi, Tilap Uang Nasabah 1,7 M

Laporan kepada polisi dilakukan pada Agustus 2023, dan setelah proses penyelidikan selama satu tahun, status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan pada Agustus 2024.

Polisi kemudian menetapkan ST sebagai tersangka.

“Waktu kejadian (perbuatan penyelewengan dana) antara 2015–2021,” jelas Tavif.

ST mengakui perbuatannya dan polisi berhasil menyita sejumlah aset, termasuk satu unit rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999, serta uang tunai sebesar Rp 72,3 juta.

“Kami menyita satu rumah di Sidomulyo, mobil Mitsubishi SS biru metalik tahun 1999 dan uang tunai Rp 72,3 juta,” tambahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved