Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apresiasi Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, DPRD Jawa Timur Siap Kawal Rekomendasi BPK

DPRD Jawa Timur mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Provinsi Jawa Timur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
KAWAL REKOMENDASI - Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono saat diwawancarai usai rapat paripurna, Kamis (24/4/2025). Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan dewan bakal mengawal rekomendasi BPK RI terkait capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Kita sudah diminta menandatangani komitmen untuk menindaklanjuti. Saya sudah tanda tangan itu," ungkap Khofifah saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Sebelumnya diberitakan, Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2024.

WTP ini menjadi kali ke-10 yang diraih Jawa Timur secara beruntun sejak tahun 2015 lalu. 

Penyerahan LHP BPK RI ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025).

LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur 2024," kata Widhi saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. 

Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD Jatim.

Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua wakil ketua, yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni.

Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono turut hadir secara langsung. 

Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin juga ikut hadir.

Sebagai informasi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Ada sejumlah hal yang melandasi pemberian opini atas kewajaran informasi keuangan. 

Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dan kecukupan pengungkapan.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. 

Serta, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved