Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan

Pengakuan eks karyawan Jan Hwa Diana hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok DPRD Surabaya - SURYA/Luhur Pambudi
DIANA POTONG GAJI - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemuda berinisial DSP (24) mantan pegawai pabrik UD Sentosa Seal hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Hal itu lantaran ijazah pendidikan terakhir miliknya ditahan perusahaan milik Jan Hwa Diana.

Padahal dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

DSP menceritakan, dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan itu sejak tahun 2020 silam.

Namun lima tahun belakangan ini, dia kesulitan mencari pekerjaan. 

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan. 

Apalagi proses penahanan ijazah tersebut berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah resign dari UD Sentosa Seal

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli," katanya.

"Ya selama ini akhirnya saya membantu pekerjaan orang tua yang sampingan-sampingan," ujar DSP.

DSP mengaku tertarik bekerja di UD Sentosa Seal setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook pada November 2019.

Namun DSP memutuskan keluar dari pekerjaan alias resign pada April 2020.

Pasalnya ia bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.

Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). (SURYA/Luhur Pambudi)

Memang informasi pada postingan lowongan FB tersebut tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved