Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat

Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana disebut melakukan tindakan yang sewenang-wenang terkait para mantan karyawan di perusahaan dagangnya.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KASUS JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). Kemnaker bereaksi terkait kasus Jan Hwa Diana. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini reaksi Kemnaker terkait kasus Jan Hwa Diana.

Diketahui pemilik perusahaan UD Sentosa Seal itu diduga tahan ijazah dan potong gaji karyawan yang beribadah,

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025), dilaporkan bahwa Jan Hwa Diana telah menahan ijazah hingga puluhan karyawan sejak awal diterima, yakni pada hari kedua bekerja.

Mantan karyawan Jan Hwa, Ananda Sasmita Putri Ageng mengatakan bahwa mereka diharuskan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta apabila tidak menitipkan ijazahnya.

Dia menduga bahwa ada lebih dari 50 karyawan yang mengalami penahanan ijazah ini.

Baca juga: Wamenaker Murka sampai Tunjuk Pegawai saat Sidak Perusahaan, Mau Temui Bos Tak Digubris: Kurang Ajar

Tidak hanya itu, Jan Hwa juga dilaporkan karena pemotongan gaji karyawan yang sedang melakukan ibadah salat Jumat.

Mantan karyawan UD Sentosa Seal yang lain, Peter Evril Sitorus menerangkan bahwa rekan kerjanya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali melaksanakan salat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada potongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka salat Jumat," kata Peter.

Mantan karyawan lain juga mengatakan hal serupa dalam unggahan video di  akun Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," kata dia.

Lantas, bagaiman Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menanggapi kasus penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan karena ibadah ini?

Baca juga: Sopan Bilang Tolong dan Terima Kasih ke ChatGPT, Bikin Perusahaan OpenAI Rogoh Puluhan Juta Dollar

Respons Kemnaker terkait tahan ijazah dan potong gaji karena ibadah

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan tidak dapat dibenarkan.

Dengan begitu, Sunardi menyarankan agar para pekerja memastikan dan mencermati pasal demi pasal dalam menyepakati suatu perjanjian kerja.

"Sebaiknya para pekerja teliti dan mencermati terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) supaya tidak terjebak dalam narasi yang merugikan salah satu pihak," jelas Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved