Dua Pemuda di Ngawi Diciduk Polisi, Diduga Kuat Berperan Sebagai Pengedar Narkotika

Dua pemuda inisial KAS (24), warga Blora, Jawa Tengah, dan KC (27) asal Ngawi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Polres Ngawi
KASUS NARKOTIKA - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan (nomor dua dari kiri), memaparkan ungkap kasus narkotika, dalam press release di Mapolres Ngawi, Kamis (24/4/2025). Dua pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba, diringkus oleh Polres Ngawi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Dua pemuda inisial KAS (24), warga Blora, Jawa Tengah, dan KC (27) asal Ngawi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

KAS dan KC ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

 Dari tangan KAS, Polres Ngawi menyita Pil Koplo sebanyak 1101 butir, kemudian dari KC yaitu jenis Sabu dengan berat bruto kurang lebih 11,27 gram.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah ditahan, untuk proses lebih lanjut.

Dirinya juga menjelaskan, KAS diamankan pada Rabu malam (16/4/2025) pukul 22.00 WIB, setelah menangkap WAD dan RAP, yang membawa 1 buah kaleng bekas rokok, berisikan 5 papan Pil Koplo, masing masing papan berisi 10 butir.

Baca juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pelecehan Perempuan di Bawah Umur di Jalan, Pegang Area Sensitif Korban

“Dari hasil interogasi oleh petugas diketahui bahwa barang didapat oleh KAS.Kemudian petugas langsung mencari keberadaan yang bersangkutan,serta dilakukan penggeledahan,” jelas AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Jumat (25/4/2025).

Sedangkan tersangka narkoba lainnya KC, lanjut AKBP Charles, diamankan pada Senin pagi (7/4/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi yang mencurigakan, di Kecamatan Ngawi.

Baca juga: Dilecehkan saat Berkendara, Remaja Putri di Ngawi Jatuh dari Motor Usai Dipepet Laki-laki Misterius

“Informasinya transaksi jual beli narkotika golongan I bukan jenis tanaman, yaitu Sabu Sabu,” imbuhnya.

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Ngawi, bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Polres Ngawi Gagalkan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi 3 Ton, Modus Pelaku Ambil Jatah Sisa Petani

Dari hasil penyelidikan ternyata benar, lokasi tersebut sering dilakukan transaksi barang haram, dan pelaku langsung diringkus.

“Bila melihat sesuatu yang tidak wajar, mencurigakan di lingkungan sekitar, segera menghubungi kepolisian dan akan dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved