Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan, Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis, Ada Sanksi Pidananya?

Jan Hwa Diana, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.

KOLASE KOMPAS.com/Izzatun Najibah/TikTok/@janhwa.diana
KASUS PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah. 

Gaji yang diberikan UD Sentosa Seal kepada karyawan berpengalaman jauh dari UMK Surabaya, yakni Rp 4.961.753, sementara rata-rata gaji yang diterima karyawan maksimal Rp 3.600.000.

Karyawan tanpa pengalaman hanya mendapatkan upah antara Rp 2.600.000 hingga Rp 3.040.000, namun tidak selalu dibayar penuh.

Menanggapi hal ini, Hadi menyatakan bahwa pemberian upah di perusahaan harus disesuaikan dengan badan hukum.

"Kalau UMKM, Koperasi itu tidak berlaku ketentuan upah minimum. Saya tidak tahu apakah dia (Perusahaan Diana) tergolong kecil atau menengah, besar," ungkapnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga mengungkapkan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga perusahaan tersebut tidak berbadan hukum.

Meskipun mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Hadi berpendapat bahwa seharusnya penyelesaian bisa dilakukan melalui upaya administratif dan perdata, seperti mengembalikan ijazah.

"Misalnya tadi soal ijazah, kalau diupayakan ijazahnya dikembalikan ya sudah selesai. Perusahaan bisa tetap beroperasional, pengusahanya jangan dipenjara," ujarnya.

Namun, Diana membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan ijazah karyawan.

Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini berlanjut ke jalur pidana, hal itu akan merugikan pekerja lain.

"Tapi itu kan problemnya kalau pidana itu pengusahanya dipenjara dan pabriknya bisa tutup. Merugikan pekerja yang lain," tambahnya.

Hadi menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan, mengingat kasus ini telah melukai keadilan masyarakat.

"Kalau nanti tidak ditindak cepat, khawatirnya akan main hakim sendiri dan terjadi peradilan jalanan. Negara rugi, pengusaha rugi, warga Surabaya rugi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved