Berita Viral
Warga Syok Kades Kohod Mendadak Diduga Sudah Bebas, Masa Tahanan Ditangguhkan, Apa yang Terjadi?
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Kades Kohod Arsin bin Asip yang disebut-sebut telah bebas setelah beberapa waktu lalu dinyatakan tersangka?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pagar laut yang membuat nama Kepala Desa Kohod jadi sorotan itu tak terlihat jelas arah selesainya.
Terbaru, publik dibuat tercengang dengan kabar bahwa Arsin bin Asip telah bebas dari masa tahanan.
Keputusan penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membuat warga setempat terkejut.
Sebelumnya, Arsin dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan habis pada Kamis (24/4/2025).
Jaksa penuntut umum diketahui telah mengembalikan berkas kasus dengan catatan agar penyidik mendalami lebih jauh terkait dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus menyelidiki adanya unsur korupsi yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setelah ditangkap, Arsin memang belum pernah kembali ke rumahnya.
Ia menambahkan, keputusan penangguhan penahanan Arsin dari pihak Bareskrim Polri ternyata tidak banyak diketahui warga setempat.
Yang mereka ketahui hanyalah Arsin telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
“Hah, masa sih sudah bebas? Saya nggak tahu kabar apa-apa, soalnya rumahnya dari kemarin masih sepi, nggak ada aktivitas atau keramaian," ujarnya kepada TribunTangerang.com, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Siasat Wanita Buat Laporan Palsu Usai Tembak Temannya, Tak Sengaja Usai Tenggak Miras, Kini Ditahan
Sementara itu, Henri, kuasa hukum warga Desa Kohod, juga memberikan tanggapan terkait keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Arsin serta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut Henri, secara hukum, penangguhan penahanan terhadap Arsin memang dimungkinkan.
Pasalnya, pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Penangguhan itu bisa diberikan oleh penyidik karena ancaman hukumannya hanya enam tahun. Masa penahanan awal selama 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, yang totalnya menjadi 60 hari," kata Henri, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut, karena hingga kini Bareskrim Polri belum memproses dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini, maka penahanan terhadap Arsin tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
Baca juga: Aksi Nekat Karyawan Toko di Bojonegoro Gasak Mobil Bosnya, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.