Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Syok Kades Kohod Mendadak Diduga Sudah Bebas, Masa Tahanan Ditangguhkan, Apa yang Terjadi?

Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Kades Kohod Arsin bin Asip yang disebut-sebut telah bebas setelah beberapa waktu lalu dinyatakan tersangka?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KADES KOHOD DIDUGA BEBAS - Kades Kohod, Arsin, meninggalkan lokasi setelah berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Arsin tak bisa ditemui setelah kejadian pada Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pagar laut yang membuat nama Kepala Desa Kohod jadi sorotan itu tak terlihat jelas arah selesainya.

Terbaru, publik dibuat tercengang dengan kabar bahwa Arsin bin Asip telah bebas dari masa tahanan.

Keputusan penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membuat warga setempat terkejut.

Sebelumnya, Arsin dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan habis pada Kamis (24/4/2025).

Jaksa penuntut umum diketahui telah mengembalikan berkas kasus dengan catatan agar penyidik mendalami lebih jauh terkait dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus menyelidiki adanya unsur korupsi yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setelah ditangkap, Arsin memang belum pernah kembali ke rumahnya.

Ia menambahkan, keputusan penangguhan penahanan Arsin dari pihak Bareskrim Polri ternyata tidak banyak diketahui warga setempat.

 Yang mereka ketahui hanyalah Arsin telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

“Hah, masa sih sudah bebas? Saya nggak tahu kabar apa-apa, soalnya rumahnya dari kemarin masih sepi, nggak ada aktivitas atau keramaian," ujarnya kepada TribunTangerang.com, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Siasat Wanita Buat Laporan Palsu Usai Tembak Temannya, Tak Sengaja Usai Tenggak Miras, Kini Ditahan

Sementara itu, Henri, kuasa hukum warga Desa Kohod, juga memberikan tanggapan terkait keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Arsin serta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Henri, secara hukum, penangguhan penahanan terhadap Arsin memang dimungkinkan.

Pasalnya, pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Penangguhan itu bisa diberikan oleh penyidik karena ancaman hukumannya hanya enam tahun. Masa penahanan awal selama 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, yang totalnya menjadi 60 hari," kata Henri, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut, karena hingga kini Bareskrim Polri belum memproses dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini, maka penahanan terhadap Arsin tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.

Baca juga: Aksi Nekat Karyawan Toko di Bojonegoro Gasak Mobil Bosnya, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved