Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Warga ke Kejari Ponorogo

Ratusan Warga Desa Temon Geruduk Kejari Ponorogo, Laporkan Soal Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Ratusan warga Desa Temon Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim geruduk kantor kejaksaan Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
GERUDUK KEJAKSAAN - Ratusan warga Desa Temon Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim geruduk kantor kejaksaan Ponorogo di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Tidak sekedar menggelar aksi, ratusan warga juga membawa segepok barang bukti dugaan penyelewengan dana desa 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ratusan warga Desa Temon Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim geruduk kantor kejaksaan Ponorogo di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025).

Pantauan di lokasi, ratusan warga yang turun dari Desa Temon Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim dengan Warga ke kantor Kejari Ponorogo dengan menggunakan 5 mobil, 5 truk dan 1 elf.

Mereka membawa sejumlah banner dengan berbagai tulisan. Contoh tulisannya adalah “Dana Desa Milik Rakyat, Transparansi adalah Hak Kami,” “Korupsi bencana diatas bencana,” “Wong Cilik Butuh Keadilan,” “Say No To Koruptor,”

Tidak sekedar menggelar aksi demo warga, ratusan warga juga membawa segepok barang bukti dugaan penyelewengan dana desa.

Baca juga: Stafsus Presiden Bidang Ekraf Yovie Widianto Kagum dengan Monumen Reog Ponorogo

“Kami menyerahkan video dan saksi masyarakat bukti temuan di lingkungan masyarakat,” ungkap koordinator aksi, Arif Santoso, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan warga telah memendam lama. Sehingga setelah bertahun-tahun mereka menggelar aksi. Aksi pertama digelar di depan Kantor Desa Temon tanggal 13 Februari 2025 lalu.

Kemudian warga turun ke Kejari Ponorogo, Polres Ponorogo dan kantor DPRD Ponorogo, Senin (28/4/2025).

“Yang kami laporkan adalah  penyelewengan kewenangan dalam mengambil keputusan, seperti ketahanan pangan tanpa adanya musdes tahu-tahu sudah jadi. Dan masyarakat tidak ada keterkaitan disitu,” tegasnya.

Menurutnya, intinya adalah terkait anggaran dana desa. Misalnya, kebijakan badan usaha milik Desa (Bumdes) sejak tahun 2018 hingga 2024 belum pernah ada Laporan Pertanggungjawaban.

“BumDes harusnya menjadi wadah terbaik untuk mengembangkan potensi dan juga dan kemakmuran di masyarakat. Tidak pernah dilaksanakan oleh anggota BumDes,” tambahnya.

Arif menjelaskan dugaan awal bahwa dana desa masuk ke kantong pribadi. Namun dia mengaku tidak bisa menghitung. 

Baca juga: Pemkab Ponorogo Sediakan Lahan Seluas 6,5 Hektar untuk Sekolah Rakyat, 2 Lokasi Telah Disiapkan

“Karena LPJ pun kita tidak tahu. Bagaimana harus menghitung itu. Kami melaporkan pada 5 tahun terakhir, mulai 2019 sampai 2024,” paparnya.

Dia mengatakan bahwa membawa barang bukti baik itu video maupun yang lainnya. Kemudian ada bukti temuan didalam lingkungan masyarakat.

“Harapannya Keadilan terwujud, kita tidak akan mundur selama keadilan belum ditegakkan. Kades mundur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum,” urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved