Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa di Tuban Diduga Keracunan MBG

Aturan Baru Pemkab Tuban Perketat Pelaksanaan Program MBG, Maksimal Dikonsumsi Setelah 3 Jam Dimasak

Pemkab Tuban bakal memperketat standar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) buntut kasus dugaan keracunan

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
PERKETAT – Ilustrasi SPPG di Tuban, Pasca dugaan kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa enam siswa SMK Negeri 1 Palang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memperketat standar pelaksanaan program tersebut, Rabu (8/10/2025). 

Poin Penting : 

  • Pemkab Tuban bakal memperketat standar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Ini menyusul adanya dugaan keracunan makanan di SMK Negeri 1 Palang, Tuban, Jawa Timur yang menimpa 6 siswa
  • Salah satu aturan baru yang diterapkan, makanan dalam program MBG wajib dikonsumsi maksimal tiga jam setelah dimasak

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Pasca dugaan kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa enam siswa SMK Negeri 1 Palang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memperketat standar pelaksanaan program tersebut, Rabu (8/10/2025).

Makan Bergizi Gratis, sebuah program prioritas nasional yang digagas oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sebagai bagian dari strategi besar menuju Generasi Emas 2045.

Salah satu aturan baru yang diterapkan adalah ketentuan bahwa makanan dalam program MBG wajib dikonsumsi maksimal tiga jam setelah dimasak.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tuban, Abdul Rakmat, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas, kesegaran, serta keamanan makanan bagi para siswa penerima program.

Baca juga: Alasan Tuban Belum Berlakukan Insentif untuk Guru Penanggung Jawab Program MBG

“Jarak waktu ideal antara dimasak hingga dimakan pada program MBG maksimal tiga jam setelah dimasak. Tujuannya agar makanan tetap segar, higienis, dan aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tuban juga menetapkan empat rumusan strategis dalam pelaksanaan program MBG.

Pertama, penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di setiap Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG). Penerbitan sertifikat ini akan dikoordinasikan langsung oleh Dinas Kesehatan P2KB.

Kedua, dilakukan pengawasan berkala terhadap operasional SPPG, mulai dari bahan pangan, kondisi dapur, hingga petugas yang terlibat. Setiap dapur penyedia juga diwajibkan menyediakan bank sampel pangan serta melakukan uji mikrobiologi dan tes nitrit secara rutin.

Ketiga, pengukuran dampak program MBG terhadap status gizi anak dilakukan melalui pengukuran antropometri bulanan oleh guru atau kader kesehatan. Data hasil pengukuran akan terintegrasi dengan database Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah pada sistem Satu Sehat.

Keempat, Pemkab Tuban menyiapkan mekanisme respons cepat jika terjadi kasus keracunan pangan.

“Seluruh elemen harus saling terhubung, mulai dari pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi program MBG agar berjalan sesuai standar,” pungkasnya.

Enam Siswa Keracunan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved