Pemkab Bondowoso Bakal Bentuk 46 Koperasi Desa Merah Putih, ini Mekanismenya

Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan membentuk 46 Koperasi Merah Putih di 23 Kecamatan.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
RAKOR - Diskoperindag, DPMD, dan Asisten Pemkab menggelar rapar koordinasi (Rakor) dengan seluruh Camat untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula DPMD, Selasa (29/4/2025). Direncanakan ada 46 koperasi desa merah putih yang akan dibentuk. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan membentuk 46 Koperasi Merah Putih di 23 Kecamatan.

Artinya per kecamatan ada 2 desa yang akan memiliki koperasi merah putih ini.

Menurut Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, dijadwalkan launching koperasinya akan dilakukan pada peringatan hari koperasi pada 12 Juli 2025 mendatang.

Untuk persiapan, saat ini pihaknya mengumpulkan seluruh camat di Bondowoso untuk meminta dua nama desa di wilayahnya yang ditunjuk sebagai Koperasi Merah Putih.

"Kita undang semua Camat, dalam rangka persiapan koperasu desa merah putih," ujarnya usai Rakor bersama camat di Aula DPMD, pada Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Ini Harapan Kadisnaker Lamongan Soal May Day yang Diperingati 2 Hari Lagi, Singgung Rasa Damai

Ia menyebut untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini akan ada musyawarah desa.

Navi Setiawan, Kabid Koperasi, Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, mengatakan, koperasi ini realiasinya akan memiliki banyak usaha.

Di petunjuk pelaksananya bahkan diminta untuk minimal memiliki 6 gerai toko yang semuanya disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.

"Itu pun semuanya tidak harus bangun. Tidak semuanya harua sewa, mungkin busa berkolaborasi," ujarnya.

Untuk sumber dana koperasinya sendiri, kata Navi, ada support biaya untuk  notaris dari Dinas Koperasi Jawa Timur. Dan di Bondowoso, diberi jatah 46 desa. Biayanya berdasarkan kesepakatan Ikatan Notaris Indonesia dengan Kemenkop, yakni maksimal Rp 2,5 juta.

Baca juga: Ricuh, Aksi Solidaritas Petani Ijen di PN Bondowoso Diwarnai Saling Dorong dan Lemparan Botol

Untuk permodalannya, pemerintah memikirkan melalui skema pinjaman. Baik dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir dari Kemenkop, dan bisa juga dari Himbara (Himpunan Bank Negara).

"Cuma skema ini belum aja juknisnya, tapi arahnya akan kesana nanti dari Menkop menyatakan seperti itu," teragnya.

Ia menyebut, koperasi desa ini nantinya bukan milik desa. Melainkan masyarakat, karena itulah masyarakat nantinya akan menjadi anggota.

Karena itulah diharapkan masyarakat desa nantinya akan semakin banyak yang ikut serta. 

"Pemilik koperasi adalah anggota. Makanya anggota yang daftar, bayar simpanan pokok, itu pemilik Kopdes. Baru Kopdes ini sudah dapat dana mengembangkan usaha," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved