Berita Viral
Petani Diadili Karena Curi Merica Demi Nafkahi Anak dan Ibu, Kerugian Korban Tak Sampai Rp 2,5 Juta
Seorang petani menjadi perbincangan karena diadili dengan hukuman akibat mencuri merica untuk nafkahi anak dan ibunya yang sudah sebatang kara.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Setelah proses RJ disetujui, orang nomor satu di Korps Adiyaksa Sulsel ini, meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.
Baca juga: Heboh Gedung SDN Kebelandono di Lamongan Dibobol Maling, Pelaku Gasak 2 Proyektor dan Uang
Kasus lainnya, seorang wanita diadili karena membohongi warga sekitar dan korban.
Terdakwa Dewi Sukmawati (53), warga Dupak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang tinggal di Perumahan Taman Puspasari Kelurahan Kelorok Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo disidang di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus dugaan pencurian.
Modusnya, terdakwa mencari rumah anak yatim dan melakukan berbagai cara untuk mencuri handphone (HP) keluarga korban.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya, bahwa terdakwa melakukan aksi pencurian di beberapa rumah yatim di wilayah Gresik.
Mulai dari wilayah Kecamatan Menganti, Driyorejo, Duduksampean, Cerme dan Balongpanggang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempar Aksi Pembacokan Pria Bojonegoro pada Jemaah Salat Subuh, 2 Luka, Pak RT Tewas
Total kasus pencurian sekitar 9 tempat.
Modus yang dilakukan terdakwa Dewi Sukmawati dengan cara memesan tukang ojek untuk mengantar ke rumah anak yatim.
Kemudian, saat sampai di rumah korban, terdakwa melakukan upaya cara, baik menukarkan uang dan melakukan ritual kesehatan di rumah korban.
Sampai akhirnya terdakwa mencuri HP milik korban.
Setelah berhasil mencuri HP milik korban, terdakwa langsung menjualnya di wilayah Surabaya.
“Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari terdakwa,” kata Ngurah Wirajaya, usai sidang, Senin (5/2/2024).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Etri Widayati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.
“Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,” kata Hakim Etri Widayati.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mencuri merica
Kabupaten Luwu Timur (Lutim)
petani
Sulawesi Selatan
Restorative Justice (RJ)
berita viral
TribunJatim.com
Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan |
![]() |
---|
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama |
![]() |
---|
Sosok Endiarto, Sutradara Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Bantah Biaya Produksi Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Buntut Panjang Keluarga Pasien Maki Dokter Syahpri Perkara Dahak, Dinkes Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Sanksi yang Diterima Bripda Farhan Polisi yang Kabur saat Akad Menikahi Sukma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.