Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petani Diadili Karena Curi Merica Demi Nafkahi Anak dan Ibu, Kerugian Korban Tak Sampai Rp 2,5 Juta

Seorang petani menjadi perbincangan karena diadili dengan hukuman akibat mencuri merica untuk nafkahi anak dan ibunya yang sudah sebatang kara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Timur
PETANI MALING MERICA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. Nasib petani itu kini jadi sorotan. 

Setelah proses RJ disetujui, orang nomor satu di Korps Adiyaksa Sulsel ini, meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.

Baca juga: Heboh Gedung SDN Kebelandono di Lamongan Dibobol Maling, Pelaku Gasak 2 Proyektor dan Uang

Kasus lainnya, seorang wanita diadili karena membohongi warga sekitar dan korban.

Terdakwa Dewi Sukmawati (53), warga Dupak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang tinggal di Perumahan Taman Puspasari Kelurahan Kelorok Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo disidang di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus dugaan pencurian.

Modusnya, terdakwa mencari rumah anak yatim dan melakukan berbagai cara untuk mencuri handphone (HP) keluarga korban.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya, bahwa terdakwa melakukan aksi pencurian di beberapa rumah yatim di wilayah Gresik.

Mulai dari wilayah Kecamatan Menganti, Driyorejo, Duduksampean, Cerme dan Balongpanggang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempar Aksi Pembacokan Pria Bojonegoro pada Jemaah Salat Subuh, 2 Luka, Pak RT Tewas

Total kasus pencurian sekitar 9 tempat.

Modus yang dilakukan terdakwa Dewi Sukmawati dengan cara memesan tukang ojek untuk mengantar ke rumah anak yatim.

Kemudian, saat sampai di rumah korban, terdakwa melakukan upaya cara, baik menukarkan uang dan melakukan ritual kesehatan di rumah korban.

Sampai akhirnya terdakwa mencuri HP milik korban.

Setelah berhasil mencuri HP milik korban, terdakwa langsung menjualnya di wilayah Surabaya.

“Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari terdakwa,” kata Ngurah Wirajaya, usai sidang, Senin (5/2/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Etri Widayati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,” kata Hakim Etri Widayati.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved