Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

May Day di Kabupaten Madiun, Buruh Desak Upah Pekerja Setara dengan Kawasan Ring 1 Jawa Timur

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) memperingati May Day di depan Pendopo Ronggo Jumeno Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
MAY DAY - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) memperingati May Day di depan Pendopo Ronggo Jumeno, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025) pukul 10.00 WIB. Mereka menggelar demo sambil membentangkan spanduk dan menyampaikan aspirasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) memperingati May Day di depan Pendopo Ronggo Jumeno, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025) pukul 10.00 WIB.

Mereka menggelar demo dan membentangkan spanduk dan menyampaikan aspirasi.

Demo tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Koordinator Aksi Massa FSBI, Ahmad Sholeh,menuntut kesetaraan pengupahan antara Kabupaten Madiun, dengan daerah di kawasan Ring 1 Jawa Timur, seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. 

Pihaknya juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan buruh akibat rendahnya upah minimum di Kabupaten Madiun, jika dibandingkan dengan kota-kota industri besar seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan.

"Padahal kebutuhan pokok di Madiun nyaris setara dengan di Ring 1. Data BPS mencatat biaya hidup masyarakat di sini rata-rata mencapai Rp 3,5 juta. Harga beras, sembako, semuanya mirip. Tapi upah buruh jauh lebih rendah," jelas Sholeh.

Ia menegaskan, tuntutan ini bukan sekadar seremonial May Day, melainkan dorongan konkret agar Pemkab Madiun bersuara ke tingkat provinsi, khususnya soal disparitas upah.

"Kami berharap pemerintah daerah punya keberanian untuk menyuarakan ke gubernur soal ketimpangan ini. Kami juga mendesak agar UMSK 2026 benar-benar diusulkan, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan," tegasnya.

Tak hanya soal upah, para buruh juga meminta regulasi ketat terhadap praktik outsourcing.

Sholeh menilai, penyedia kerja alih daya kerap membuat buruh kehilangan kepastian kerja, dan hak normatif mereka.

Baca juga: Peringatan Hari Buruh 2025 di Trenggalek, Bupati Mas Ipin Targetkan Semua Warga Bisa Kerja

"Mayoritas perusahaan menggunakan pihak ketiga untuk tenaga kerja. Ini merugikan buruh. Kami minta pemkab membatasi outsourcing, apalagi sudah ada rambu-rambu dari regulasi," ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan, penyesuaian upah harus realistis dan mengacu pada kemampuan daerah.

“Setiap wilayah punya kondisi ekonomi yang berbeda. Tak bisa disamakan dengan Surabaya atau Mojokerto. Meski demikian tiap tahun UMK dan UMSK meningkat, berdasarkan dinamika yang terjadi setiap tahunnya,” jelas Hari.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog.

Bupati Hari Wuryanto menyatakan, aspirasi buruh akan dikaji bersama dalam forum Dewan Pengupahan.

"Kami pastikan semua masukan buruh akan ditampung. Kami ingin iklim investasi tetap terjaga, karena kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik, upah juga akan ikut naik. Tapi tentu semua harus melalui proses dan pertimbangan matang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved