Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Idul Adha 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Distribusi Hewan Kurban di Surabaya

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya perketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban jelang Idul Adha 1446 H.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
PERIKSA KESEHATAN HEWAN - Petugas kesehatan hewan memeriksa hewan ternak di salah satu lapak menjelang Idul Adha 2024 lalu. Pemkot Surabaya akan kembali memperketat distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 H.

Nantinya, para pedagang harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum membuka lapak di Surabaya

"Kalau biasanya, sekitar satu sampai dua mingguan menjelang Idul Adha itu biasanya ramai. Sebulan sebelumnya, kami juga mulai melakukan persiapan mulai tanggal 6 (Mei), di antaranya terkait proses pengajuan izin lalu lintas ternak," kata Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti di Surabaya, Jumat (2/5/2025).

Pada 2024, jumlah pedagang hewan kurban yang mengajukan permohonan rekomendasi di Surabaya tercatat mencapai 96 lapak.

Dari jumlah tersebut, 63 lapak adalah pedagang sapi dan 33 lapak pedagang kambing.

Seperti tahun sebelumnya, distribusi hewan ternak harus melengkapi perizinan yang di antaranya disampaikan melalui platform Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).

Platform digital tersebut digunakan untuk melakukan pelaporan dan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan antisipasi terhadap media pembawa penyakit hewan lainnya. 

Sebab, Izin lalu lintas ternak diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.

Sedangkan pengawasan lalu lintas ternak dilakukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

"Jadi, nanti harus melalui (izin) lalu lintas ternak dahulu. Kan harus begini (melengkapi data). Dia ketika mendatangkan ternak itu dari mana, melalui aplikasi itu kan. Jadi, dia ambil (hewan) dari mana, berapa banyak, mau dijual di mana. Itu semua harus ada jelas," kata Antiek.

Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha, Pemkab Probolinggo Gencarkan Posyandu Ternak

Hewan ternak yang didistribusikan juga harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah asal.

Ini untuk memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit hewan menular strategis maupun zoonosis.

Beberapa penyakit tersebut adalah antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) dan peste des petits ruminanst (PPR). 

Tanpa adanya surat dari daerah asal, maka hewan tidak bisa dijual di Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved