Jelang Idul Adha 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Distribusi Hewan Kurban di Surabaya
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya perketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban jelang Idul Adha 1446 H.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 H.
Nantinya, para pedagang harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum membuka lapak di Surabaya.
"Kalau biasanya, sekitar satu sampai dua mingguan menjelang Idul Adha itu biasanya ramai. Sebulan sebelumnya, kami juga mulai melakukan persiapan mulai tanggal 6 (Mei), di antaranya terkait proses pengajuan izin lalu lintas ternak," kata Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti di Surabaya, Jumat (2/5/2025).
Pada 2024, jumlah pedagang hewan kurban yang mengajukan permohonan rekomendasi di Surabaya tercatat mencapai 96 lapak.
Dari jumlah tersebut, 63 lapak adalah pedagang sapi dan 33 lapak pedagang kambing.
Seperti tahun sebelumnya, distribusi hewan ternak harus melengkapi perizinan yang di antaranya disampaikan melalui platform Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).
Platform digital tersebut digunakan untuk melakukan pelaporan dan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan antisipasi terhadap media pembawa penyakit hewan lainnya.
Sebab, Izin lalu lintas ternak diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
Sedangkan pengawasan lalu lintas ternak dilakukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Jadi, nanti harus melalui (izin) lalu lintas ternak dahulu. Kan harus begini (melengkapi data). Dia ketika mendatangkan ternak itu dari mana, melalui aplikasi itu kan. Jadi, dia ambil (hewan) dari mana, berapa banyak, mau dijual di mana. Itu semua harus ada jelas," kata Antiek.
Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha, Pemkab Probolinggo Gencarkan Posyandu Ternak
Hewan ternak yang didistribusikan juga harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah asal.
Ini untuk memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit hewan menular strategis maupun zoonosis.
Beberapa penyakit tersebut adalah antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) dan peste des petits ruminanst (PPR).
Tanpa adanya surat dari daerah asal, maka hewan tidak bisa dijual di Surabaya.
DKPP Surabaya
hewan kurban
Idul Adha 1446 H
Antiek Sugiharti
Surabaya
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pria Lansia Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Maut di Madiun, Sempat Terjadi Kepadatan |
![]() |
---|
Wali Kota Akhirnya Copot Kepsek yang Tarik Uang Tanda Tangani Ijazah, Deretan Tabiat Asli Terungkap |
![]() |
---|
Nasib DJ Panda, Dulu Nangis Tak Laku Kerja di Kediri, Kini Di-Blacklist karena Masalah Erika Carlina |
![]() |
---|
Margaret Bungkam Omongan Guru dan Tetangga, Berhasil Masuk UI Meski Dikatai Miskin Banyak Gaya |
![]() |
---|
Isi Paket Narkoba yang Ditemukan di Atap Plafon Lapas Bojonegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.