Berita Viral

30 Tahun Kerja, Bakdi Karyawan Pabrik Tekstil Digaji Rp 1000 Per Bulan, Nyambi Nguli usai Dirumahkan

Inilah cerita karyawan perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, yang digaji seribu per bulan.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Romensy Augustino
KARYAWAN DIRUMAHKAN - Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam. Karyawan perusahaan tekstil itu digaji Rp 1.000 per bulan usai dirumahkan. Padahal sudah kerja 30 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cerita karyawan perusahaan tekstil digaji seribu per bulan.

Karyawan perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah itu di antaranya bernama Bakdi (50).

30 tahun bekerja di perusahaan tersebut, Bakdi nelangsa digaji Rp 1.000 per bulan.

Apalagi, ia telah dirumahkan pada Februari 2025.

Hal itu disampaikan Bakdi dalam perbincangan di rumah Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025).

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.

Namun, pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas.

Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.

Ia juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.

Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000 setiap bulan.

"Hampir 30 tahun sejak 1995 - sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu. Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelasnya.

Baca juga: Dulu Buruh Pabrik, Suryadi Kini Raup Rp200 Juta karena Budidaya Alpukat, Nekat Meski Tak Punya Lahan

Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

Ia menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan lain yang mengalami nasib serupa.

Umumnya, para pekerja itu telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved