Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pantas Nana Mirdad Kapok Pakai Paylater, Tagihan Rp800 Ribu Diteror Pagi-Sore: Sistemnya Kaya Preman

Pantas Nana Mirdad kapok pakai paylater. Punya tagihan Rp800 ribu, diteror pagi sampai sore: sistemnya kaya preman.

|
Editor: Hefty Suud
Instagram/@nanamirdad
NANA MIRDAD PAYLATER - Foto arsip Nana Mirdad, artis cantik ini curhat pengalaman buruk pakai paylater melalui story akun Instagram pribadinya, @nanamirdad_ pada Jumat (02/05/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nana Mirdad ungkap pengalaman tak menyenangkan pakai paylater. 

Menurut artis cantik ini, paylater memiliki sistem seperti preman. 

Gegara ini, Nana Mirdad mengaku kapok pakai paylater di salah satu aplikasi ojek online (ojol).

Pengalaman tak menyenangkan ini dibagikan Nana Mirdad melalui story akun Instagram pribadinya, @nanamirdad_ pada Jumat (02/05/2025).

Di unggahan itu, istri Andrew White ini memperlihatkan bukti teror debt collector yang tak henti menghubunginya.

Ia mengaku kena teror itu usai menggunakan fitur paylater untuk memesan makanan senilai Rp 800 ribu.

Tagihan itu pun jatuh di tanggal 1 Mei.

Mengejutkannya, saat jatuh tempo, Nana terus menerus diteror dari pagi hingga sore. Nana Mirdad tak sadar bahwa paylater yang ia gunakan itu termasuk pinjol legal.

Parahnya, paylater itu memiliki akses ke data BI dan bisa membuat skor kredit pengguna menjadi jelek. Buntut dari hal itu, Nana Mirdad kapok menggunakan paylater di aplikasi tersebut.

“Tagihan untuk tanggal 1, tapi sejak pagi sudah ditelepon terus-menerus, seolah-olah telat bayar berhari-hari. Setelah dibayar pun tetap dikenai denda satu hari sebesar Rp50 ribu, yang menurut saya cukup tinggi,” tulisnya, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain Mengakses Pinjol atau Tidak, Blokir Juga Akses Ilegalnya

"Saya baru tahu kalau ini termasuk pinjol legal. Karena itu, mereka punya akses ke data BI dan bisa mempengaruhi skor kredit kita. Padahal catatan kredit saya di kartu kredit selama ini tidak pernah bermasalah,” ungkap Nana.

“Bayangkan jika penagihan dilakukan seperti ini, tentu catatan di BI bisa terganggu. Sistem penagihannya tidak tepat dan melibatkan orang-orang yang tidak profesional. Gara-gara itu, saya memilih untuk tidak lagi menggunakan fitur paylater,” ujarnya.

Nana Mirdad menceritakan awal mula dirinya memakai fitur tersebut. Ibu dua anak itu benar-benar tak menyangka bila fitur itu mirip dengan pinjol.

"Sampe sore tetep lho diganggu di WA. Biasanya aku isi top up gopay money and itu agak rempong pas lagi buru-buru. Ga ada kepikiran ini kaya pinjol.

Baca juga: Tergiur Bantuan Pegawai Pemkot, Ardi Pelaku UMKM Malah Rugi Rp 26 Juta usai Disuruh Daftar Pinjol

"Tapi setiap bulan kok ngerasa penagihannya lebay banget... Sempet cari cara mau non aktifin di apps tapi gak bisa," lanjutnya.

"Tapi namanya manusia kadang gak sempet top up dan akhirnya kepake juga.

Kadang 800rb, kadang 1 jutaan. Bukan miliaran bukan Ehhh kali ini sampe di WA ganggu banget."

"Akhirnya baru tau dari kalian kalo ini memang adalah bentuk pinjol legal dan bahayanya mereka legal jadi betul2 punya link untuk bikin data kita jelek di BI. Omg," ujarnya.

Unggahan Nana Mirdad

Ia memperingatkan pada followersnya agar berhati-hati saat memakai fitur paylater. Menurutnya banyak penagih yang tidak kompeten hingga membuat skor kredit pengguna jelek.

“Jangan sampai hanya karena beli makanan pakai paylater, catatan kredit kita rusak. Rasanya seperti ditagih pinjol,” pungkasnya.

"Non aktifin demi apapun fiturnya daripada hidup kalian direror."

"Ini sistemnya kaya preman. Kalian yang aman2 ya teman2... Udahhh... di top up aja aplikasinya. Atau link CC kalo bisa."

"Jangan terlena paylater.... ternyata kaya pinjol memang.

Orang2nya yang menagih tidak kompeten tapi punya kuasa bikin credit record kita jelek. Hehe."

"Super ngga aman," pungkasnya.

Disclaimer:

Pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah diatur oleh OJK.

Layanan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.

Namun, transaksi peminjaman dana melalui layanan paylater tidak diatur oleh OJK.

Dari jenis perusahaan, pinjol dan paylater juga berbeda.

Pinjol adalah perusahaan financial technology (fintech) yang memberikan pinjaman kepada debitur.

Sedangkan, pihak yang menawarkan paylater belum tentu perusahaan fintech.

Dikutip dari Kompas.com, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eddy Junarsin mengingatkan meski pinjol dan paylater tidak sama, masyarakat diminta berhati-hati dengan dua layanan ini.

Sebabnya, pinjol dan paylater tidak menyediakan tambahan uang, tapi memberikan utang yang harus dibayar dan bunganya tinggi.

Artikel ini telah tayang di grid.id

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved