Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jokowi Pasang Badan saat Gibran Diusulkan Purnawirawan TNI Dicopot Jabatan Wapres: Sudah Berproses

Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan tersebut. Kini, Jokowi membela anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PASANG BADAN - (kiri) Wapres Gibran Rakabuming Raka dan (kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Komentar Jokowi saat anaknya diusulkan dicopot dari Wapres. 

TRIBUNJATIM.COM - Ramai usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden (Wapres) kini ditanggapi oleh sang ayah yang merupakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan tersebut.

Kini, Jokowi membela anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut jika Gibran merupakan wakil presiden yang sah secara penetapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Viral Usulan Wapres Gibran Dicopot, Berikut Aturan Wakil Presiden Bisa Diberhentikan dari Jabatan

Menurutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah satu paket yang dipilih rakyat lewat pemilihan umum (Pemilu).

"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," jelas Jokowi pada Senin (5/5/2025) seperti dimuat Kompas.com. 

Menanggapi anggapan bahwa Gibran telah menyalahi konstitusi, Jokowi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. 

Bahkan kata Jokowi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan tersebut berkali-kali.

"Itu semuanya kan sudah berproses. Sudah ada gugatan berapa kali," ujarnya. 

Jokowi juga menambahkan bahwa usulan dari Purnawirawan TNI-Polri merupakan bentuk apresiasi masyarakat Indonesia. 

"Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu datang dari para Purnawirawan TNI.

Desakan mengganti Wakil Presiden disampaikan saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.

Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.

Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Alasan

Terungkap alasan mengapa para purnawirawan TNI meminta agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.

Terdapat ratusan jenderal purnawirawan yang ikut memberikan suaranya pada usulan itu.

Memang saat ini usulan tersebut menjadi sorotan.

Diketahui, usulan itu disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 April 2025.

Baca juga: Respon Prabowo setelah Para Jenderal Keluarkan 8 Tuntutan, ada Usulan Wapres Gibran Diganti

Wapres Gibran minta masyarakat yang kesulitan merayakan misa Natal 2024 bisa lapor ke Lapor Mas Wapres
Wapres Gibran minta masyarakat yang kesulitan merayakan misa Natal 2024 bisa lapor ke Lapor Mas Wapres (Tribunnews)

Siapa yang Mengusulkan?

Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mendukung pencopotan Gibran.

Di antara mereka, ada Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden era Soeharto, yang menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam usulan ini.

Apa Alasan di Balik Usulan Ini?

Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.

Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tanggapan MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024.

Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.

Respons dari Prabowo

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para purnawirawan TNI.

"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."

"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Namun, Prabowo perlu mempelajari usulan tersebut lebih lanjut. 

"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."

"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.

Aturan Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.

Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved