Hasil Sensus Masjid dan Musala dari ATR/BPN Bondowoso, Masih Banyak Belum Sertifikat Wakaf
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf.
Itu diketahui dari sensus masjid yang dilakukan pada Maret hingga April 2025, tercatat ada 4.400 jumlah masjid dan musala.
Terperinci, ada 1.072 masjid dan 3.328 musala, yang tersebar di 219 desa dan kelurahan.
Dari jumlah ini 35 persen di antaranya merupakan masjid dan musala 1.569 merupakan tanah wakaf.
Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi, mengatakan, dari 35 persen ini yang sudah tersertifikat wakaf ada 723. Sehingga, masih ada sasaran 846 masjid/musala yang wakaf namun belum tersertifikat wakaf.
Baca juga: Cara Mudah dan Murah Para Siswa SMK di Bondowoso ini Rayakan Kelulusan, Damkar: Semprot Langsung
"Tidak semua masjid dan musala Bondowoso itu waqaf. Ada juga yang milik keluarga atau pribadi," ungkapnya pada Rabu (7/5/2025).
Kendati begitu, jika di kemudian hari terdapat masjid atau musala keluarga yang hendak diganti menjadi wakaf. Pihaknya, siap menerima.
Zubaidi menjabarkan anggaran untui pengentasan sertifikat wakaf ini tidak ada dari APBN, atau pun bantuan dari APBD. Sehingga, bisa dibilang semuanya dilakukan dengan kerja keras dan ikhlas.
"Ini jadi tantangan bagi kami, bahwa ini kerja keras dan kerja ikhlas"ujarnya.
Kendati begitu, Zubaidi menegaskan tak ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh masjid atau musala dalam pengurusan sertifikat wakaf. Mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pengurusan berkas. Bahkan, untuk penggunaan materai dalam berkas-berkasnya pun menggunakan materai hasil swadaya dari seluruh pegawai ATR/BPN dan notari PPAT yang jumlahnya mencapai 1.000 materai.
"Untuk pengurusan satu sertifikat itu diperlukan sekitar empat materai," ujarnya.
Baca juga: Proses Evakuasi Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso Ditunda Lagi, Terkendala Cuaca, Tim Rescue Terluka
Ia menerangkan, pihaknya memang mengebut sertifikat wakaf masjid dan musala ini. Tujuannya yakni untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas. Sehingga bisa mengurangi potensi sengketa.
"Mengurangi potensi sengketa tanah wakaf," pungkasnya.
Untuk sensus masjid, ATR/BPN mengaku turut dibantu oleh PCNU, MWC NU di seluruh wilayah Bondowoso, dan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaiki Jalan Rusak di Tulungagung |
![]() |
---|
Polwan Berikan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Warga Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.