Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Sensus Masjid dan Musala dari ATR/BPN Bondowoso, Masih Banyak Belum Sertifikat Wakaf

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
KEPALA ATR/BPN BONDOWOSO - Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi saat menunjukkan hasil sensus masjid selama 2 bulan di seluruh desa di Bondowoso, pada Rabu (7/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso menemukan banyak masjid dan musala yang berlum tersertifikat wakaf.

Itu diketahui dari sensus masjid yang dilakukan pada Maret hingga April 2025, tercatat ada 4.400 jumlah masjid dan musala.

Terperinci, ada 1.072 masjid dan 3.328 musala, yang tersebar di 219 desa dan kelurahan.

Dari jumlah ini 35 persen di antaranya merupakan masjid dan musala 1.569 merupakan tanah wakaf.

Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi, mengatakan, dari 35 persen ini yang sudah tersertifikat wakaf ada 723. Sehingga, masih ada sasaran 846 masjid/musala yang wakaf namun belum tersertifikat wakaf.

Baca juga: Cara Mudah dan Murah Para Siswa SMK di Bondowoso ini Rayakan Kelulusan, Damkar: Semprot Langsung

"Tidak semua masjid dan musala Bondowoso itu waqaf. Ada juga yang milik keluarga atau pribadi," ungkapnya pada Rabu (7/5/2025).

Kendati begitu, jika di kemudian hari terdapat masjid atau musala keluarga yang hendak diganti menjadi wakaf. Pihaknya, siap menerima.

Zubaidi menjabarkan anggaran untui pengentasan sertifikat wakaf ini tidak ada  dari APBN, atau pun bantuan dari APBD. Sehingga, bisa dibilang semuanya dilakukan dengan kerja keras dan ikhlas.

"Ini jadi tantangan bagi kami, bahwa ini kerja keras dan kerja ikhlas"ujarnya.

Kendati begitu, Zubaidi menegaskan tak ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh masjid atau musala dalam pengurusan sertifikat wakaf. Mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pengurusan berkas. Bahkan, untuk penggunaan materai dalam berkas-berkasnya pun menggunakan materai hasil swadaya dari seluruh pegawai ATR/BPN dan notari PPAT yang jumlahnya mencapai 1.000 materai.

"Untuk pengurusan satu sertifikat itu diperlukan sekitar empat materai," ujarnya.

Baca juga: Proses Evakuasi Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso Ditunda Lagi, Terkendala Cuaca, Tim Rescue Terluka

Ia menerangkan, pihaknya memang mengebut sertifikat wakaf masjid dan musala ini. Tujuannya yakni untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas. Sehingga bisa mengurangi potensi sengketa.

"Mengurangi potensi sengketa tanah wakaf," pungkasnya.

Untuk sensus masjid, ATR/BPN mengaku turut dibantu oleh  PCNU, MWC NU di seluruh wilayah Bondowoso, dan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved