Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengerusakan Polsek Watulimo Trenggalek

Update Kasus Pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kejari Limpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek

Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
BABAK BARU - 10 Tersangka Pelaku Pengrusakan Mapolsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejari Trenggalek, Kamis (20/3/2025). Kejari Trenggalek mulai limpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (7/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan kasus tersebut dipisah atau splitsing menjadi dua berkas.

"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu sisanya hari ini," kata Rio, Rabu (7/5/2025).

Rio merinci berkas pertama adalah perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan jumlah 8 orang tersangka dengan peran aktor perusakan.

Baca juga: Polda Jatim Serahkan 10 Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo ke Jaksa Trenggalek, Sidang Akan Digelar

Sedangkan berkas kedua berisi 2 orang tersangka yang merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.

Rio menjelaskan berkas perkara tersebut sedari penyidikan di Polda Jatim sudah dilakukan splitsing karena memang peran 10 tersangka tersebut berbeda.

Baca juga: Ada yang Perannya Lempar Batu, Belasan Pesilat Diamankan Imbas Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek

"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan," terang Rio.

Para tersangka diancam dengan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved