Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Serahkan 10 Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo ke Jaksa Trenggalek, Sidang Akan Digelar

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
10 Tersangka Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejari Trenggalek, Kamis (20/3/2025). Dari 10 tersangka tersebut 8 orang diantaranya sebagai pelaku perusakan dan 2 orang lainnya penghasut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (20/3/2025).

Para tersangka dibawa dari Mapolda Jawa Timur ke Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil tahanan Polres Trenggalek.

"Hari ini kita melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek," kata Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Polres Trenggalek Sediakan Patroli Bensin dan Tambal Ban Gratis untuk Pemudik di Jalur JLS

Toni menyebutkan ada 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan peran yang berbeda-beda.

8 orang diantaranya sebagai pelaku perusakan, sedangkan 2 orang sebagai pelaku penghasut.

Toni memastikan 10 orang tersebut merupakan pelaku atau tokoh utama yang melakukan perusakan dan menggerakkan massa.

Toni memastikan semua pelaku perusakan tidak ada yang masih di bawah umur dengan kata lain semua tersangka sudah dewasa kendati masih ada yang berstatus pelajar.

Baca juga: Ramp Check dan Tes Urine di Terminal Surodakan Trenggalek, Petugas Temukan Sopir Pakai Obat Penenang

"Para tersangka dari beberapa wilayah yang ada di wilayah hukum Polres Trenggalek, tapi sebagian besar dari Watulimo," tegas Toni.

Para tersangka diancam dengan pasal 160 dan 170 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

"Sementara kami masih akan melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved