Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades dan Sekdes Gamping Tulungagung Berkonflik Gara-gara Sertifikat Warga, Kepala Desa: Nol

Kades dan Sekdes Gamping Tulungagung berkonflik gara-gara keterlambatan sertifikat warga, kepala desa: Hasilnya tidak ada, nol.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
KANTOR - Kantor Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur   terlihat lengang pada Kamis (8/5/2025) siang. Kades dan Sekdes Gamping berkonflik, karena kades meminta sekdes mundur dengan alasan melakukan kesalahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa dan Sekretaris Desa Gamping, Tulungagung, sedang berkonflik.

Camat Campurdarat Tulungagung, Tri Wantoro pun memediasi keduanya, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, kades dikabarkan meminta sekdes mengundurkan diri, dengan alasan melakukan kesalahan.

Tri Wantoro juga mengundang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi saksi pertemuan.

Pertemuan keduanya juga diikuti perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan perwakilan Polres Tulungagung.

Selepas pertemuan, Kades Gamping, Suyono keluar dengan wajah kecewa.

"Hasilnya tidak ada, nol," ucapnya dalam Bahasa Jawa saat ditemui wartawan.

Sementara Sekdes Gamping, Iwan Bayu Ardiansyah tidak bisa dimintai keterangan.

Menurut Tri Wantoro, perselisihan keduanya bermula saat sekdes menerima titipan pengurusan sertifikat tanah dari warga.

Baca juga: Sosok 3 Camat Tak Tolak Rp16 Miliar Gegara Takut Dipecat, Permintaan Ita Mantan Walkot Semarang

Menurut kades, banyak keluhan dari warga kepadanya karena sertifikatnya tidak kunjung selesai.

"Menurut kades, banyak titipan sertifikat yang tidak beres. Dari situ kades mengirim surat ke bupati agar kinerja sekdes dievaluasi," jelas Tri Wantoro.

Secara eksplisit kades minta supaya sekdes diganti.

Namun permintaan ini tidak gampang dipenuhi, karena status sekdes adalah perangkat, bukan PNS.

Bupati sudah melakukan telaah bersama OPD terkait, seperti Inspektorat.

"Hari ini saya sampaikan surat dari bupati terkait hasil telaah itu. Saya yang menyampaikan, karena surat itu ditujukan ke saya," papar Tri Wantoro.

Dalam jawabannya, bupati menegaskan jika kewenangan pembinaan ada pada kades.

Bupati tidak memberi rekomendasi pemecatan karena sekdes tidak melakukan kesalahan fatal.

Setelah menyampaikan jawaban dari bupati, pertemuan pun bubar.

"Semua menyatakan sudah memahami sirat dari bupati. Tindak lanjut pembinaan ada pada kades," tegas Tri Wantoro.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved