Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tarif Rp864,5 Juta, Terkuak Cara Bos Buzzer Giring Opini Sudutkan Kejagung, Dipakai Koruptor

Dari pengungkapan buzzer, ada salah satu bos buzzer, M Adhiya Muzakki yang ditangkap oleh Kejagung. Terkuak cara kerjanya.

Editor: Torik Aqua
Dok Kejagung via kompas.com dan Tribunnews
KERJA BUZZER - M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. Terkuak cara kerja buzzer yang dipakai koruptor untuk menggiring opini. 

"Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, didapatkan nama M. Adhiya Muzakki yang ditugasi Marcella Santoso untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.

M. Adhiya Muzakki yang memimpin lima tim, Tim Mustafa I hingga V ini lalu berkoordinasi dengan dua orang rekannya untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta 

Uang itu bersumber dari Marcella Santoso yang totalnya mencapai Rp 864,5 juta yang mengalir secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Adapun kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer tersebut di antaranya sebagai berikut.

Kasus ekspor crude palm oil (CPO)

Kasus Pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk

Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved