Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bahas Pembuangan Limbah di Sidayu, si Pemilik Lahan Mangkir Panggilan DPRD Gresik

Pemilik lahan pembuangan limbah di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mangkir.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
TUMPUKAN LIMBAH - Pemandangan tumpukan limbah di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (4/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK –  Pemilik lahan pembuangan limbah di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mangkir.

Dia tidak datang memenuhi rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Gresik.

Kalangan legislatif dari Komisi III DPRD Gresik pun geram, lantaran pemilik lahan yang menjadi lokasi pembuangan limbah padat mangkir.

Awalnya, pemilik lahan semula akan dimintai keterangan terkait siapa pembuang limbah padat ribuan ton yang diketahui berasal dari salah satu perusahaan di JIIPE.

Namun dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Pemerintah Kecamatan Sidayu, Pemerintah Desa (Pemdes) meliputi RT, RW, BPD, serta Kepala Desa pada Kamis (8/5/2025) kemarin, batang hidungnya tidak terlihat.

Baca juga: Kecelakaan Maut Driyorejo Gresik, Dua Pemotor Tewas Dihantam Truk, Sopir Hendak Melarikan Diri

Mangkirnya pemilik lahan ini pun dianggap kurang kooperatif dan terkesan menghindar memberi penjelasan.

“Ini ada apa sebenarnya ? pemilik lahan tidak hadir. Jadi besok kita akan undang dalam rapat susulan, kita klarifikasi seperti apa, nantinya kita tahu permasalahan (limbah) yang hari ini sedang ramai,” tegas Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah, Jum'at (9/5/2025).

Pria yang akrab disapa Sulis ini menambahkan, DLH Kabupaten Gresik telah menjalankan tugas pengawasan dan pengawalan terhadap adanya temuan limbah padat tersebut, seperti mendatangi lokasi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait termasuk perusahaan pembuang limbah.

“Mereka (DLH) juga membawa berkas-berkas dari hasil temuan, termasuk penyampaian dari PT pembuang limbah, bahwa itu jenis limbah apa, dan sudah diakui sistem pengelolaannya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala DLH Gresik Sri Subaidah memastikan akan segera memanggil pihak perusahaan sumber asal limbah padat dalam jumlah besar yang dibuang di lahan kosong di Desa Kertosono Sidayu tersebut.

Agar seluruh polemik permasalahan terurai, termasuk mengungkap siapa pelaku pembuang limbah.

“Iya pasti, pasti ada rencana memanggil pihak perusahaan tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Sosok Zahra Aqila Rahmah CJH Asal Gresik, Bisa Haji di Usia Belia dan Diterima PTN di Jalur Prestasi

Subaidah mengungkapkan, pelaku pembuang limbah padat dengan cara dumping tersebut bisa terancam sanksi berat berupa penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar jika terbukti melanggar, sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Jadi nanti kalau memang benar-benar pembuangan dumping atau pemilik limbah itu terbukti melanggar, akan dikenakan penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved