Berita Viral
Jan Hwa Diana Minta Segel Gudang UD Sentoso Seal Dicopot, Laporkan Balik Pemkot Surabaya: Keadilan
Jan Hwa Diana minta segel gudang UD Sentoso Seal dicopot, laporkan balik Pemkot Surabaya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pengusaha pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, telah ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka.
Penetapan ini dikonfirmasi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ucapnya, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Pemilik Lari Terbirit-birit Warungnya Digerebek Puluhan Ibu-ibu, Ternyata Jual Miras Berkedok Jamu
Lebih jauh mengenai penetapan tersangka ini, Rina belum menyampaikannya.
Ia hanya mengatakan bahwa laporan terkait Jan Hwa Diana yang masuk ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil.
Adapun laporan lainnya masuk Polda Jawa Timur.
Diberitakan, kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Pengacaranya, Jemmy Nahak, menyampaikan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Jan Hwa Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Proyek tersebut deal senilai Rp400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan scaffolding.
Sebab, peralatan tersebut rencananya digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Namun, dari kunjungan ini, Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara pada 1 Mei 2025 lalu.
"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor.
Saat ini, ia juga dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.
Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian.
Menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Baca juga: Gegara Bawang Rp90.000, Nenek-nenek Dikeroyok hingga Luka Parah Kepala Dijahit, Jalan Terseok-seok
Ujungnya, Pemkot Surabaya menyegel bangunan UD Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Selasa (22/4/2025).
Diana pun menyampaikan klarifikasinya mengenai gudang UD Sentoso Seal yang ternyata masih beroperasi setelah disegel.
Ia menjelaskan kronologi saat Kepala Dinas PMTSP Surabaya, Lasidi; Kadiskopdag Surabaya, Dewi Soeriyawati; Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Prasetyo; dan Kapolsek Asem Rowo, Ardian, datang ke gudang UD Sentoso Seal.
Ketika itu, beberapa orang tersebut berniat untuk menyegel gudang karena masih belum memiliki izin TDG.
Menurut Diana, saat itu pihak Pemkot Surabaya berjanji hanya menyegel pintu gerbang yang besar karena belum memiliki TDG.
"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," katanya melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka.
Dia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.
Tak hanya itu, Diana mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025).
Akan tetapi, hal itu belum didapatkannya sampai Senin (5/5/2025).
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ujarnya.

Diana menilai adanya diskriminasi Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) dalam menangangi gudang yang tidak memiliki TDG.
Ia pun melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim) terkait penyegelan gudangnya.
Diana juga meminta segel gudangnya segera dibuka.
Sebab, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG-nya pada Rabu (30/4/2025).
Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Bapak Punya 11 Anak Tak Mau KB Malah Nganggur, Ibu Lagi Hamil Buah Hati ke-12 Kerja Jualan Kue
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan adanya surat tersebut.
Isinya terkait diskriminasi dalam menangani gudang yang tidak memiliki TDG.
"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ujar Agus.
Ombudsman akan melakukan verifikasi terkait laporan yang sudah dikirimkan, yakni meminta dokumen pendukung mengenai sudah selesainya pengurusan TDG.
"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Harap Yuda Hidup, 4 Barang Ditemukan Bersama Kerangka di Pohon Aren Bikin Keluarga Syok: Adikku |
![]() |
---|
Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua PSSI? Tunggu Nasibnya Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Ikut Magang Nasional 6 Bulan Gaji UMP, Kuota 20.000 Peserta |
![]() |
---|
Acap Kali Pukul Kepala Pengendara Sepeda Motor, Pengemis Wanita Kini Diperiksa Kejiwaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.