Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Unggah Meme Gambar Jokowi dan Prabowo, Wanita Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi

Meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, tersebar di media sosial X (dulu Twitter).

Editor: Torik Aqua
Instagram @jokowi
MEME - Momen kebersamaan Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto, 4 November 2024. Mahasiswi ditangkap setelah unggah meme gambar Jokowi dan Prabowo. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswi ditangkap polisi setelah mengunggah sebuah meme bergambar Jokowi dan Prabowo di media sosial.

Tampak, meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, tersebar di media sosial X (dulu Twitter).

Setelah mahasiswi itu ditangkap, kini muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Diketahui, Polri juga mengonfirmasi soal penangkapan mahasiswi itu.

Baca juga: Mahasiswi Terpaksa Datang Wisuda dengan Ranjang Pasien usai Kecelakaan, Sudah Lama Menanti Kelulusan

Dimana perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta  Jumat (9/5/2025).

Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS.

Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).

Pasal Apa yang Dikenakan?

Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved