Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Mantan Karyawan Belum Puas Meski Jan Hwa Diana Sudah Dipenjara, Singgung Penahanan Ijazah

Meski Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi sudah dipenjara, mantan karyawannya di CV Sentoso Seal tak puas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KASUS PERUSAKAN MOBIL - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil. Mantan karyawan singgung penahanan ijazah. 

TRIBUNJATIM.COM - Meski Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendi sudah dipenjara, mantan karyawannya di CV Sentoso Seal tak puas.

Diketahui, Jan Hwa Diana dan Hendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil.

Mantan karyawan Diana yang juga melaporkannya ke Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah mengaku bersyukur.

Namun mereka belum puas.

“Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain,” kata kuasa hukum pelapor mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, Jumat (9/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, para mantan karyawan berharap laporan kasus penahanan ijazah tetap diusut hingga tuntas meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di tindak pidana lain.

Terlebih, berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah. Sebab, yang dilaporkan mantan karyawan tidak hanya Diana dan Hendy tetapi juga stafnya, atas nama Veronika.

“Teman-teman berharap perkara penahanan penahanan ijazah yang dilaporkan di Polda yang sudah dalam penyidikan segera mendapatkan titik terang dan penetapan tersangka degan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia.

Edi bilang, sebanyak 5 mantan karyawan dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penahanan ijazah di Mapolda Jatim pada Jumat (9/8/2025).

“Ini sekarang temen-teman ada lima orang sdng diperiksa tahap penyidikan di Polda Jatim,” pungkasnya.

Baca juga: Suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo Turut Ditahan Kasus Perusakan Mobil

Diketahui, 44 mantan karyawan lainnya juga ikut melapor ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).

Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Kemudian, Diana kembali dilaporkan oleh dua orang ke Polrestabes Surabaya, Paul dan Nimas atas dugaan perusakan dua unit mobil.

Diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.

Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.

Lalu dia ditetapkan tersangka oleh tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti-bukti kuat pengrusakan mobil.

"Iya benar sudah ditetapkan tersangka,” kata Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Kronologi Kejadian

Laporan kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Pengacaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul  bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Atas penetapan status tersangka Diana itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memberi respons khusus.

Dirinya disebut penipu hingga Cak Ji dihadapkan pada pelaporan Diana ke Polda Jatim.

"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun termasuk pengusaha sekali pun tidak boleh arogan. Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," respons Cak Ji.

Dia juga tidak tahu Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa. Namun Cak Ji minta semua menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian.

Cak Ji juga menghargai setiap proses hukum yang ada di kepolisian. Wawali asli Surabaya ini percaya dengan penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved