Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron sejak 2015, Perempuan DPO Korupsi PNPM Kecamatan Pagerwojo Tulungagung Akhirnya Ditahan

Buron sejak 2015 saat teman-temannya diadili, perempuan DPO korupsi PNPM Kecamatan Pagerwojo Tulungagung akhirnya ditahan polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - Aprilia Eka Yusnita, tersangka korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Pagerwojo saat dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jumat (9/5/2025). Tiga teman Aprilia lebih dulu divonis bersalah atas perkara korupsi ini, sementara Aprilia menjadi buron. 

Mereka melakukan pencairan keuangan melalui pinjaman kelompok fiktif ini. 

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Pengadilan Tipikor Surabaya memutus terdakwa Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari penjara selama 6 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, Malik Rahayu sebesar Rp 699 juta, Yunanik sebesar Rp 331 Juta dan Fuji Eka sebesar Rp 498 juta.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Jaksa sempat banding karena putusan ini karena dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut 9 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu para terdakwa dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar.

Namun putusan banding hingga kasasi tidak mengubah putusan hakim PN Tipikor.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved