Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dalam Waktu Dua Hari, Polresta Malang Kota Ciduk 3 Pengedar Ganja dan Sabu

Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menciduk tiga pengedar narkoba. Mereka tak berkutik saat diamankan petugas.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PENGEDAR NARKOBA - Dua dari tiga tersangka pengedar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari mereka, diamankan barang bukti ganja maupun sabu, Senin (12/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menciduk tiga pengedar narkoba.

Mereka tak berkutik saat diamankan petugas dengan barang bukti ganja dan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Faisal (19) asal Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Faisal ditangkap saat berada di pinggir Jalan Tanjung Putra Yuda, Kelurahan Tanjungrejo pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 plastik klip kecil berisi ganja dengan berat 28,3 gram dan satu buah ponsel.

"Jadi, tersangka ini membawa sebuah tas kecil dan ketika tas itu kami buka dan geledah, ditemukan puluhan plastik klip berisi ganja. Saat kami tanya, tersangka mengaku ganja tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (12/5/2025).

Kemudian di hari berikutnya atau pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 23.50 WIB, polisi menangkap tersangka Qusnul (23) dan Yoppie (27), keduanya berasal dari Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Malang.

Dari kedua tersangka ini, diamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100,82 gram, 2 ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana.

"Untuk kedua tersangka yaitu Qusnul dan Yoppie ini, ditangkap di pinggir Jalan Sukun Gempol Kota Malang. Sama dengan penangkapan sebelumnya, keduanya juga mengaku kalau narkoba itu akan diedarkan di wilayah Malang," ungkapnya.

Baca juga: Warga Ramai-ramai Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Sendiri, Geram Tunggu Polisi Tak Bertindak

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Kami lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, kami masih mencari dan memburu siapa pemasok narkoba kepada tiga tersangka ini," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved