Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru 5 Bulan Gabung, Anggota Ormas ini Ngaku Dapat Rp 7 Juta Perbulan dari Pemerasan Tarif Parkir

Anggota berinisial T (45) itu mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta perbulan itu dari pemerasan tarif parkir.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
PARKIR - Ilustrasi parkir motor di depan Pasar Tanah Abang, Selasa (11/3/2025). Anggota ormas ngaku bisa dapatkan Rp 7 juta dari pemerasan tarif parkir. 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota organisasi masyarakat (ormas) mengaku bisa meraup pendapatan hingga Rp 7 juta perbulan.

Anggota berinisial T (45) itu mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar itu dari pemerasan tarif parkir.

T bahkan mengaku baru saja gabung dengan ormas tersebut.

Pengakuan T disampaikan ketika Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Pesan Prabowo Subianto Tak Boleh Ada Lagi Preman Berkedok Ormas, Bisa Ganggu Iklim Usaha: Meresahkan

"Sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," kata T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin.

T mengaku baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir.

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu klab malam di Jakarta.

"Sekarang sudah nggak (bekerja di klab malam), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja," ujar T.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

"Karena BKO doang, kalau kerja (di klab malam) sudah nggak lagi," urainya.

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved