Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dedi Mulyadi Usul Pencuri di Bawah 10 Juta Dikirim ke Barak Militer, Suruh Nguli hingga Aduk Semen

Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta.

YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
KEBIJAKAN PENDIDIKAN MILITER - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengunjungi tempat pembinaan siswa bermasalah di barak militer di Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Artileri Medan 9, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (5/5/2025) pagi. Kini Dedi bakal kirim pencuri ke barak militer. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan pendidikan militer di Provinsi Jawa Barat terus mendapat sorotan.

Terbaru, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan pencuri dikirim ke barak militer.

Ya, Dedi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta.

"Nu maling dibawah Rp 10 juta daripada di penjara mending keneh di ka barak militer kuen. (Pencuri di bawah Rp 10 juta bagusnya masuk barak militer daripada penjara," kata Dedi Mulyadi dalam sambutannya sebelum mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (12/5/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

Menurut Dedi, pendekatan keadilan restorative justice ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan hukum yang justru lebih mahal dibandingkan dengan nilai kerugian dari tindak pencurian itu sendiri.

Ia mencontohkan, pencurian dengan kerugian Rp3 juta bisa menghabiskan biaya hingga Rp50 juta untuk proses penyelidikan, penuntutan, persidangan dan penjara.

Baca juga: Rafathar Bikin Video Mengadu ke Dedi Mulyadi agar Nagita Slavina Dikirim ke Barak: HP Muluk

“Malingna Rp 3 juta, biayana beak Rp 50 juta, mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli bopon, sina kuli tandur, sina kuli nembok, sina kuli nyemen. (Pencuriannya hanya Rp 3 juta, biayanya habis Rp 50 juta, lebih baik kita bawa ke barak militer, suruh mereka jadi pekerja angkut, mencangkul, mengangkut, menanam, membangun dinding dan mengaduk semen)," jelasnya.

Menurut Dedi, para pelaku pencurian kecil sebaiknya diberikan sanksi berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer.

Hal ini akan memberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi lebih produktif, daripada hanya mendekam di penjara.

“Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun. (Koruptor dipenjara, tetapi pencuri ayam dibebaskan)," kata

Menurut pria yang akrab disebut KDM itu juga menyebutkan, dirinya tengah merencanakan kerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini.

Program tersebut dijadwalkan akan mulai berjalan pada Juni-Juli mendatang dengan melibatkan para bupati di Jawa Barat.

USULAN TENTANG PENCURI - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam sambutannya sebelum mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025). Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta.
USULAN TENTANG PENCURI - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam sambutannya sebelum mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025). Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta. (Tribun Cirebon/Adhim Mugni)

“Ke aya kerjasama sareng polda Jabar. Aya nu dikenal restorative justice.” (Akan ada kerja sama dengan Polda Jabar. Ada yang dikenal sebagai keadilan restoratif)

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus pencurian kecil, tetapi juga membantu mengurangi angka kemiskinan.

Dedi menjelaskan, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved