Berita Entertainment
Reaksi Dedi Mulyadi Usai Rafathar Mengadukan Nagita, Minta Ibunya Agar Dijemput ke Barak Militer
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat menanggapi video viral dari putra presenter Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad, minta Nagita dimasukkan ke barak.
Raffi pun berujar bahwa kebutuhan atau uang jajan Rafathar biasanya dipegang sang pengasuh, Mbak Lala.
"Ya namanya anak, kalau mau sekolah dikasih uang jajan. Rafathar enggak mungkin pegang uang lah. Enggak dibatasin (minta uang) namanya anak, mau berapa yang penting cukup aja," pungkas Raffi Ahmad.
Hal senada juga disampaikan Nagita Slavina soal uang jajan Rafathar.
Bak membuktikan ucapan Raffi, Nagita beberapa waktu lalu sempat terekam memberikan uang saat Rafathar minta jajan.
Namun bukan nominal sedikit, Nagita langsung memberikan Rp300 ribu untuk Rafathar jajan coklat ke supermarket.
Dari hal tersebut terbukti bahwa Raffi dan Nagita tidak memberikan jatah uang jajan harian ke Rafathar, tapi jika sang anak perlu uang akan langsung diberikan.
Baca juga: Nasib Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tidak Diakui Pemerintah, Kampus UIPM Ternyata Tak Memiliki Izin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Tribun Jatim
Raffi Ahmad
Rafathar
TribunEvergreen
Nagita Slavina
berita artis
jatim.tribunnews.com
| Lagu Hampa Ari Lasso Ternyata Kisahkan Anaknya yang Meninggal di Kandungan, sang Penyanyi: Merinding |
|
|---|
| Alasan Pernikahan Hotman Paris Masih Awet dengan Istri, 37 Tahun Nikahi Agustianne: Percaya |
|
|---|
| Sosok yang Mewarisi Harta Rossa, Sang Diva sudah Menuliskan Surat Wasiat: Aku Selalu Siapin |
|
|---|
| Raisa dan Hamish Daud Resmi Putuskan Berpisah, Bongkar Nasib Putri Semata Wayang: Tugas Seumur Hidup |
|
|---|
| Mengintip Rumah Muzdalifah yang Disebut Menyeramkan, Padahal Mau Dijual Rp100 Miliar ke Willie Salim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.