Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ragil Dimintai Rp35 Juta saat Resign, 7 Tahun Ijazahnya Ditahan Perusahaan, Cuma Digaji Rp1 Juta

Ragil mengaku ijazahnya telah ditahan selama tujuh tahun oleh perusahaan, sebulan cuma digaji Rp1 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IDON
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat mendengar cerita dari Ragil, salah satu korban ijazah ditahan perusahaan Sanel Travel and Tour, di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/5/2025). Ragil mengaku diminta bayar Rp35 juta saat resign. 

"Orang perusahaan bilang kalau saya berhenti diminta Rp35 juta. Alasannya, kalau saya berhenti perusahaan rugi.

"Padahal saya tidak ada melakukan kesalahan, tidak ada mencuri," ungkap Ragil.

Karena tidak mampu membayar jumlah tersebut, Ragil mencoba melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun tidak mendapatkan bantuan.

"Saya sama ibu datang ke Disnakertrans Riau. Sampai di sana jumpa dengan orang dinas bernama Feri."

"Tapi anehnya, bapak itu menunjukkan foto Santi (pemilik Sanel Tour and Travel) sambil bilang, ini ya? Saya jawab iya."

"Terus, bapak itu bilang, sudahlah payah ambil itu ijazahnya, bayar saja lah kalau tak penuh ke atas penuh ke bawah."

"Jadi mendengar kata bapak itu, saya jadi patah semangat," papar Ragil.

SIDAK WAMENAKER NOEL - Kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (25/4/2025). Wamenaker Noel menunjuk pekerja di bagian operator karena pimpinan perusahaan tak bisa ditemui terkait ijazah mantan karyawan ditahan, Rabu (23/4/2025).
SIDAK WAMENAKER NOEL - Kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (25/4/2025). Wamenaker Noel menunjuk pekerja di bagian operator karena pimpinan perusahaan tak bisa ditemui terkait ijazah mantan karyawan ditahan, Rabu (23/4/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

Akibat penahanan ijazah tersebut, Ragil mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan dan menganggur selama empat tahun.

"Sekarang saya bekerja di SPBU. Kebetulan owner-nya tetangga saya, jadi mau bawa kerja di tempat usahanya," kata Ragil.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak ke Sanel Tour and Travel pada 23 April 2025 setelah menerima laporan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah 12 mantan karyawan.

Namun, kedatangan Immanuel tidak digubris oleh pimpinan perusahaan.

"Meski sudah berkali-kali Immanuel meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan kepada operator di lantai satu, namun tidak ada yang merespons," tambahnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan para korban berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah mereka.

Di sisi lain, pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, membantah menahan ijazah 12 mantan karyawan tersebut.

Ia beralasan bahwa mereka bukan pekerjanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved