Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ragil Dimintai Rp35 Juta saat Resign, 7 Tahun Ijazahnya Ditahan Perusahaan, Cuma Digaji Rp1 Juta

Ragil mengaku ijazahnya telah ditahan selama tujuh tahun oleh perusahaan, sebulan cuma digaji Rp1 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IDON
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat mendengar cerita dari Ragil, salah satu korban ijazah ditahan perusahaan Sanel Travel and Tour, di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/5/2025). Ragil mengaku diminta bayar Rp35 juta saat resign. 

TRIBUNJATIM.COM - Perusahaan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, tengah menjadi sorotan karena perlakuan ke mantan karyawan mereka.

Seperti dialami Ragil Firmansyah (27), yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Ia menjadi salah satu korban dan mengaku ijazahnya telah ditahan selama tujuh tahun oleh perusahaan.

Ragil menyatakan bahwa ia bekerja di Sanel selama sebulan sebagai kurir ekspedisi, sebelum akhirnya memutuskan untuk keluar karena gaji yang tidak sesuai.

"Saya masuk kerja di Sanel tahun 2018. Cuma sebulan kerja sebagai kurir ekspedisi, saya putuskan keluar karena gaji tak sesuai," ujar Ragil saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (14/5/2025).

Ragil bersama puluhan korban lainnya saat ini tengah berada di kantor Gubernur Riau.

Kehadirannya untuk melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ragil datang bersama ibunya untuk menyampaikan keluhan terkait penahanan ijazah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa gaji yang diterimanya hanya Rp1 juta per bulan.

Sementara biaya bensin, makan, minum, dan pulsa harus ditanggung sendiri.

"Saya merasa gaji dengan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai. Akhirnya, saya memutuskan untuk berhenti," tambahnya.

Namun, saat keluar dari perusahaan, ijazah SMA yang diserahkan sebelumnya ditahan.

"Saya waktu menyerahkan ijazah dikasih surat tanda terima," tuturnya.

"Setelah itu, baru tanda tangan kontrak kerja tiga tahun. Tapi saya keluar karena tak tahan gaji kecil," kata Ragil.

Baca juga: Sebulan Dapat Rp22 Juta, Bapak & Anak Tarik Pungli ke Pedagang Pasar, Setiap Kios Dimintai Rp7.500

Lebih lanjut, Ragil mengaku dimintai uang sebesar Rp35 juta oleh pihak perusahaan dengan alasan bahwa kepergiannya merugikan perusahaan.

"Orang perusahaan bilang kalau saya berhenti diminta Rp35 juta. Alasannya, kalau saya berhenti perusahaan rugi.

"Padahal saya tidak ada melakukan kesalahan, tidak ada mencuri," ungkap Ragil.

Karena tidak mampu membayar jumlah tersebut, Ragil mencoba melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun tidak mendapatkan bantuan.

"Saya sama ibu datang ke Disnakertrans Riau. Sampai di sana jumpa dengan orang dinas bernama Feri."

"Tapi anehnya, bapak itu menunjukkan foto Santi (pemilik Sanel Tour and Travel) sambil bilang, ini ya? Saya jawab iya."

"Terus, bapak itu bilang, sudahlah payah ambil itu ijazahnya, bayar saja lah kalau tak penuh ke atas penuh ke bawah."

"Jadi mendengar kata bapak itu, saya jadi patah semangat," papar Ragil.

SIDAK WAMENAKER NOEL - Kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (25/4/2025). Wamenaker Noel menunjuk pekerja di bagian operator karena pimpinan perusahaan tak bisa ditemui terkait ijazah mantan karyawan ditahan, Rabu (23/4/2025).
SIDAK WAMENAKER NOEL - Kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (25/4/2025). Wamenaker Noel menunjuk pekerja di bagian operator karena pimpinan perusahaan tak bisa ditemui terkait ijazah mantan karyawan ditahan, Rabu (23/4/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

Akibat penahanan ijazah tersebut, Ragil mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan dan menganggur selama empat tahun.

"Sekarang saya bekerja di SPBU. Kebetulan owner-nya tetangga saya, jadi mau bawa kerja di tempat usahanya," kata Ragil.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak ke Sanel Tour and Travel pada 23 April 2025 setelah menerima laporan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah 12 mantan karyawan.

Namun, kedatangan Immanuel tidak digubris oleh pimpinan perusahaan.

"Meski sudah berkali-kali Immanuel meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan kepada operator di lantai satu, namun tidak ada yang merespons," tambahnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan para korban berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah mereka.

Di sisi lain, pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, membantah menahan ijazah 12 mantan karyawan tersebut.

Ia beralasan bahwa mereka bukan pekerjanya.

"Kita tidak ada menahan ijazah. Mantan karyawan itu bukan pekerja Sanel."

"Perusahaan Sanel bergerak di bidang tour, bukan ekspedisi," jelas Santi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Santi juga mengungkap alasan tidak menggubris kedatangan Wamenaker saat disidak.

Salah satu alasan perusahaan tidak mau menemui Wamenaker adalah karena tidak ada surat tugas atau surat perintah.

Baca juga: Pantas Guru SD Santai 3 Tahun Bolos Kerja Tapi Tetap Digaji, Kepsek Justru Bungkam: Sudah Tidak Usah

Kasus Wamenaker yang menyidak Sanel Tour and Travel Pekanbaru pada Rabu (23/4/2025), ini pun berbuntut panjang.

Wamenaker yang akrab disapa Noel ini diketahui menyidak perusahaan Sanel Tour and Travel bersama pejabat Pemprov Riau dan anggota DPRD Pekanbaru.

Pihak Sanel Tour and Travel Pekanbaru memprotes cara Wamenaker Noel yang mendatangi kantor perusahaan secara tiba-tiba.

Menurut pengacara pemilik Sanel Tour and Travel, Tommy Freddy Simanungkalit, kedatangan Noel dianggap mengganggu aktivitas perusahaan.

Bahkan, membuat sejumlah karyawan trauma.

"Jelas kedatangan mereka ramai-ramai mengganggu. Diintimidasi. Mereka datang teriak-teriak, menakut-nakuti," kata Tommy kepada Kompas.com pada Jumat (25/4/2025).

"Karyawan sampai ada yang ketakutan dan trauma. Bahkan mau mengundurkan diri. Tapi kita bilang ke mereka tunggu dulu, mana tahu nanti butuh pekerjaan," imbuh dia.

Adapun kunjungan Wamenaker tersebut terkait pengaduan 12 mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan.

Tommy menambahkan, seharusnya kedatangan Wamenaker dilengkapi dengan surat tugas.

"Kehadiran dari mereka, seharusnya kan ada surat tugas atau surat perintah. Mau dia Wakil Menteri, anggota dewan, ada SOP-nya," katanya.

Tommy juga mempertanyakan, apakah Wamenaker dan rombongan telah menelusuri masalah tersebut dengan benar.

"Mereka datang ke situ (perusahaan) sudah ditelusuri betul tidak masalah itu. Apa kejadian sebenarnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemilik perusahaan merasa tidak ada menahan ijazah mantan karyawan.

"12 orang ini bukan karyawan Sanel," jelas Tommy.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved