Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebulan Dapat Rp22 Juta, Bapak & Anak Tarik Pungli ke Pedagang Pasar, Setiap Kios Dimintai Rp7.500

Para pelaku memaksa pedagang membayar dengan alasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK Polresta Bandar Lampung
BAPAK ANAK PREMAN - Bapak dan anak yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap para pedagang pasar ikan di Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025). Dalam sebulan mereka bisa mengantongi Rp22 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi bapak dan anak di Kota Bandar Lampung meresahkan pedagang pasar ikan.

Pasalnya mereka kompak menjadi preman melakukan pungutan liar ke pedagang setiap hari.

Bahkan, dari pungli tersebut, bapak dan anak ini bisa raup Rp22 juta per bulan.

Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay.

Ia mengatakan, keduanya adalah S (50, bapak) dan D (30, anak), warga Kecamatan Bumi Waras.

"Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang," kata Alfret dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025).

Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (13/5/2025) siang, kemarin.

Penangkapan ini berawal dari aduan para pedagang di pasar ikan itu yang mengaku resah dengan tingkah laku kedua pelaku.

Setiap hari, kedua pelaku meminta uang Rp7.500 ke 100 kios.

Dengan demikian, per hari uang pungli yang diperoleh mencapai Rp750.000 dan per bulan mencapai Rp22 juta.

Mereka meminta pungli dengan alasan pembayaran listrik dan uang kebersihan.

Para pelaku memaksa pedagang membayar beralasan jika tidak membayar akan memutus listrik dan mengosongkan kios.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 488 ribu.

Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.

Baca juga: Pantas Guru SD Santai 3 Tahun Bolos Kerja Tapi Tetap Digaji, Kepsek Justru Bungkam: Sudah Tidak Usah

Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved