Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Beri Tanggapan Santai

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya siap menghadapi aduan PT Sentoso Seal ke Ombudsman Jawa Timur. 

istimewa
KOLASE - Jan Hwa Diana (foto kiri) ditahan karena dugaan perusakan mobil dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dalam artikel berjudul "Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Eri Cahyadi: Silahkan!" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya siap menghadapi aduan PT Sentoso Seal ke Ombudsman Jawa Timur. 

Menurut Wali Kota Eri, pihaknya memiliki sejumlah alasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.

Satu di antaranya, Sentoso Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

"Silakan laporkan. Bagi saya, melindungi warga jauh lebih penting. Apalagi kemarin juga sudah disampaikan bahwa kalau tidak ada TDG maka akan ditutup," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya. 

Sejak April lalu, gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya memang telah disegel Pemkot Surabaya karena tak memiliki TDG. Seluruh aktivitas di pergudangan kemudian dihentikan.

Baca juga: Jan Hwa Diana Minta Keadilan, Bos Sentosa Seal Kini Ditahan, Eri Cahyadi: Ojok Gawe Gaduh Surabaya

Pasca ditutup, pihak Sentoso Seal mengajukan izin untuk membuka segel pada awal Mei lalu. Berbekal surat dari PLN, Sentoso Seal beralasan akan melakukan perbaikan listrik.

Sayangnya, izin pembukaan segel sementara itu justru disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali perusahaan.

Menurut Wali Kota Eri, hal ini juga menjadi catatan Pemkot Surabaya untuk enggan membuka segel sekaligus memberikan izin kepada gudang tersebut.

"Meminta izin untuk perbaikan karena ada masalah listrik, itu diperbolehkan. Tapi, ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan," katanya.

Dengan berbagai alasan tersebut, cukup menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.

Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Ditahan, Nasib 44 Ijazah Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Masih Menggantung

"Ojo gawe gaduh Surabaya (jangan membuat gaduh di Surabaya). Ini sudah melanggar. Ini nggak bener ini," kata Cak Eri. 

Wali Kota Eri memastikan bahwa perizinan di Pemkot Surabaya cenderung mudah bagi perusahaan yang mampu melengkapi seluruh persyaratan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak bersedia mematuhi aturan di Kota Pahlawan akan sulit untuk mengembangkan usaha. 

"Intinya, ojo gawe gaduh Surabaya. Ojo gawe susahe wong Surabaya. Yen enek, pasti dep depan ambek pemerintah Surabaya. (Intinya jangan membuat gaduh, jangan membuat susah orang Surabaya. Kalau pun ada, pasti berhadapan dengan pemerintah kota Surabaya). Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri sendiri, tapi menyakiti warga Surabaya. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini ada di Surabaya," tegas Wali Kota Eri.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur. Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.

"Benar bahwa kami telah menerima aduan lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana] pada Rabu sore (7/5/2025)," ujar Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025). 

Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG pada 30 April. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar. 

Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung seperti kepastian mengurus izin dan biti bahwa izin telah lengkap. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti. Apabila pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, Ombudsman baru akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya. 

Menanggapi laporan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah. Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan. 

"Berkas [pengurusan izin dari pemohon] memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan. Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. 

Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan. "Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved