Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MPM Honda Jatim Dorong Keselamatan Berkendara Motor Listrik Lewat Kampanye Cari_Aman

Penggunaan sepeda motor listrik sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan semakin populer di tengah masyarakat.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
NAIK MOTOR LISTRIK SESUAI ATURAN - Instruktur safety riding memberikan arahan kepada peserta uji coba sepeda motor listrik Honda EM1 e: dalam kegiatan edukasi keselamatan berkendara yang digelar oleh MPM Honda Jatim. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan kendaraan listrik secara aman dan sesuai aturan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  – Penggunaan sepeda motor listrik sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan semakin populer di tengah masyarakat.

Meski terkesan ringan dan mudah dikendarai, motor listrik tetap memiliki risiko jika tidak digunakan secara bijak dan sesuai ketentuan hukum, termasuk batas usia pengendara.

Menanggapi fenomena ini, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) selaku distributor sepeda motor Honda untuk wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur bersinergi dengan kepolisian untuk mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan berkendara melalui kampanye edukatif bertajuk #Cari_Aman Naik Motor Listrik.

Kampanye ini menyasar semua lapisan masyarakat, terutama orang tua dan remaja, agar memahami pentingnya keselamatan saat berkendara menggunakan sepeda motor listrik.

“Banyak orang tua belum menyadari bahwa anak-anak belum siap secara mental dan fisik untuk berkendara di jalan raya, termasuk dengan motor listrik. Meskipun tidak bising dan terlihat ringan, potensi kecelakaan tetap tinggi,” ujar Briptu Fasela Dinda, BA Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya, dalam seminar safety riding yang digelar di MPM Learning Center Sidoarjo, Jumat (16/5/25).

MPM Honda Jatim juga membagikan sejumlah tips aman berkendara dengan motor listrik, yang meliputi:

1. Gunakan Sesuai Usia dan Aturan Hukum.

Pengendara harus memenuhi batas usia yang ditetapkan dan memahami peraturan lalu lintas.

2. Gunakan Helm dan Perlengkapan Berkendara.

Helm standar SNI, jaket, sarung tangan, dan sepatu tertutup menjadi perlindungan dasar yang wajib digunakan.

3. Periksa Kondisi Motor dan Baterai Sebelum Berkendara.

Pengendara harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan baterai cukup untuk perjalanan yang direncanakan.

4. Patuhi Rambu dan Etika Berkendara.

Motor listrik termasuk kendaraan bermotor yang wajib mengikuti rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved