Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Penjelasan Ustaz soal Ijab Kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya yang Dituding Tidak Sah

Pada momen ijab kabul yang diucapkan oleh Maxime Bouttier, waganet malah menuding jika prosesnya tidak sah.

Editor: Torik Aqua
Instagram @iluminen via @lunamaya
TAK MENYANGKA - Maxime Bouttier menikahi Luna Maya. Luna Maya mendadak girang setelah dirinya tak menyangka bisa menikah di usia 41 tahun. Penjelasan ustaz soal ijab kabul Maxime yang dituding tidak sah. 

TRIBUNJATIM.COM - Penjelasan seorang ustaz mengenai akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier yang dituding tidak sah oleh warganet.

Diketahui, Maxime dan Luna kini sudah sah resmi menjadi pasangan suami istri.

Pada momen ijab kabul yang diucapkan oleh Maxime Bouttier, waganet malah menuding jika prosesnya tidak sah.

Hal ini membuat Ustaz Syam akhirnya ikut turun tangan.

Baca juga: Luna Maya Menangis, 2 Tahun Lalu Hampir Menyerah Karena Tak Kunjung Menikah

SAH PERNIKAHAN LUNA DAN MAXIME - Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menikah di Bali, Rabu (7/5/2025). Harta kekayaan Maxime Bouttier jadi sorotan setelah resmi menjadi suami Luna Maya.
SAH PERNIKAHAN LUNA DAN MAXIME - Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menikah di Bali, Rabu (7/5/2025). Harta kekayaan Maxime Bouttier jadi sorotan setelah resmi menjadi suami Luna Maya. (Instagram Luna Maya)

Hal ini rupanya bermula gegara adanya jeda saat Maxime Bouttier mengucap ijab qobul di momen pernikahan Luna Maya

Sontak saja, hal itu langsung jadi perbincangan hangat.

Kendati demikian, tak sedikit pula yang membela dan menyebut ijab qobul yang dilakukan Maxime Bouttier tetap sah.

Menanggapi hal tersebut banyak orang yang dianggap ahli  lantas diminta untuk memberikan responnya.

Salah satunya yakni Ustaz Syam yang mengatakan akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier tetaplah sah.

Meski pada praktiknya, saat itu Maxime sempat ada jeda menarik napas beberapa detik.

Hal ini bahkan diperkuat dengan penjelasan Ustaz Syam terkait rukun-rukun dalam nikah.

"Dalam pernikahan tentu kita mengetahui bahwa ada rukun nikah di antaranya ada sighat kemudian yaitu kalimat ijab kabulnya," ujar Ustaz Syam dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/5/2025).

"Dalam kalimat ijab kabul itu terjadilah perbedaan pendapat di antara masyarakat, tapi bukan perbedaan pendapat di antara ulama," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ustaz Syam mengatakan jeda saat mengucap ijab qobul dalam pendapat Imam Nawawi tidak boleh terlalu lama.

Dan dalam kasus ijab qobul Maxime masih tergolong sah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved