Seleksi PPPK Tulungagung, BKPSDM Beberkan Nasib 28 Peserta yang Tak Hadir Tes
Sejumlah 28 orang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Tulungagung tidak hadir seleksi tahap II, 7-9 Mei di Ma
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah 28 orang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Tulungagung tidak hadir seleksi tahap II, 7-9 Mei di Madiun.
Mereka yang tidak hadir tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, ada 2.740 peserta tes.
Namun hanya 2.712 yang hadir ke lokasi seleksi.
"Ada 28 yang tidak hadir, dengan berbagai alasan seperti sakit," jelasnya.
Baca juga: 4 Peserta Tak Hadir Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek, 1 Peserta Meninggal Dunia
Soeroto merinci, pada Rabu (7/5/2025), sesi 1 jumlah peserta seleksi 380, 3 di antaranya tidak hadir.
Sesi 2 400 peserta, 4 tidak hadir.
Sesi 3 400 peserta, 3 tidak hadir.
Lalu Kamis (9/5/2025), sesi 1 400 peserta, 3 tidak hadir.
Sesi 2 400 peserta, 7 tidak hadir.
Sesi 3 400 peserta, 4 tidak hadir.
Baca juga: 1.000 Pegawai Honorer Siluman Lolos Seleksi PPPK Padahal TMS, Bupati Turun Tangan, Beber Nama
Hari terakhir, Jumat (9/5/205), dari 360 peserta, 4 tidak hadir.
"Mereka yang ikut tes namun gugur, tetap dapat NIP dengan status paruh waktu," sambung Soeroto.
Peserta seleksi akan memperebutkan 88 formasi PPPK, mayoritas tenaga teknis.
Meski tidak lolos mereka akan dapat NIP, meski statusnya PPPK paruh waktu.
Sementara mereka yang tidak hadir mengikuti seleksi tidak akan mendapatkan NIP.
Sebelumnya pemerintah melakukan seleksi PPPK untuk meningkatkan status para pegawai honorer.
Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK, namun yang tidak lolos menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus pegawai honorer.
Namin status PPPK paruh waktu ini juga mendapat tantangan dari para pegawai honorer.
Sebab status itu dianggap hanya mengubah nama saja, namun tidak meningkatkan kesejahteraan.
Mereka tetap akan ikut sistem penggajian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tempatnya bernaung.
Jika ini diberlakukan, mereka tetap akan menerima gaji dari sekolah yang punya kemampuan keuangan terbatas.
Gaji yang mereka dapat sekitar Rp 300.000 per bulan
seleksi PPPK Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BKPSDM Tulungagung
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.